🔴DPR Mendadak Susun RUU Pilkada 'Kilat' hingga Mahfud Nilai Putusan MK Bisa Minimalisir Calon Boneka

preview_player
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Rapat kerja pemerintah dan DPR yang dijadwalkan pada Rabu (21/8/2024) disebut-sebut akan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah.

Apabila hal itu terjadi, DPR dinilai dapat melanggar konstitusi.

Diketahui, rapat kerja secara mendadak ini untuk merevisi Undang-Undang Pilkada.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi.

"Nah, saat yang bersamaan tadi ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada Pasal 40, itu. Pasal 40. Itulah kemudian yang salah satunya menjadi materi muatan dalam pembahasan besok," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi, Selasa (20/8/2024).

Namun, ia tak menjawab gamblang ketika ditanya soal rapat tersebut digelar untuk menghambat implementasi putusan MK.

Ia hanya menyebut, putusan MK menjadi salah satu materi dalam penyusunan RUU.

"Putusan MK tentu dijadikan perhatian dalam penyusunan RUU," ucap Awiek.

Menurut informasi, revisi UU Pilkada akan dilakukan secara kilat.

Terkait hal ini, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy buka suara.

Ia menilai, upaya revisi UU Pilkada tersebut bertujuan untuk menghambat putusan MK agar tidak langsung berlaku pada Pilkada 2024.

"Iya kita lihat, kok tiba-tiba ada RUU Pilkada. Dalam hal ini kan tidak ada (dibahas). Padahal, sudah diuji di MK. Kok tiba-tiba ada RUU Pilkada?" kata Ronny di Kantor DPP PDI-P, Selasa.

Diketahui, putusan MK bersifat final sehingga tak dapat direvisi.

Bahkan, putusan MK tersebut langsung berlaku setelah dibacakan dan diketok dalam sidang.

Hal ini disampaikan oleh eks Menko Polhukam, Mahfud MD.

"Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 09.51 (WIB). Sejak saat itu juga dilakukan," kata Mahfud di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024).

Program: Hot Topic
Editor Video: Muhammad Adnan Hidayat
Рекомендации по теме