filmov
tv
Jokowi Resmi Hapus Pegawai Honorer di 2024 #asn #honorer #pns #pppk
Показать описание
Jubir TV - Pegawai honorer di instansi pemerintah resmi dihapus pada 2024.
Instansi juga dilarang untuk merekrut honorer baru untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Keputusan ini berdasarkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 31 Oktober lalu.
Beleid itu menyebut tenaga non-ASN harus ditata. Penataan pegawai honorer itu dibatasi paling lambat hingga Desember 2024.
Adapun larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU ASN, yang menyatakan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Hal serupa juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
------------------------------------------------------------------------
Berita-berita terkini dan liputan Langsung dapat Anda peroleh dengan cepat dan akurat di sini. Jangan lewatkan juga berita-berita populer yang sedang menjadi sorotan saat ini.
Selain itu, Anda juga dapat mengikuti kanal Jubir TV di berbagai platform media sosial:
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!
#jubirtv #parlementv #jurnalisbicara #berimbang #pelabuhanratu #palabuhanratu #kabupatensukabumi #sukabumi #beritasukabumi #infosukabumi #hallosukabumi #kumpalancom #silatjabar #kabarsukabumi #sukabumiselartan #sukabumiutara #tangerang #banten #purwakarta #bandung #cimahi #infopalabuhanratu #jawabarat #jabar #news #berita #update #viral #kotasukabumi #trendingtopic #beritaterkini #breakingnews #terbaru #fyp #fyi #desa #kota #kabupaten #Kecamatan #kelurahan #asn #pns #pppk #uuasn #presidenjokowi #presidenjokowidodo #jokowidodo #shortsviral #shorts #short #pns #honorer #pegawainegerisipil #pegawaihonorer #aparatursipilnegara #honorerresmidihapus
Instansi juga dilarang untuk merekrut honorer baru untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Keputusan ini berdasarkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 31 Oktober lalu.
Beleid itu menyebut tenaga non-ASN harus ditata. Penataan pegawai honorer itu dibatasi paling lambat hingga Desember 2024.
Adapun larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU ASN, yang menyatakan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Hal serupa juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
------------------------------------------------------------------------
Berita-berita terkini dan liputan Langsung dapat Anda peroleh dengan cepat dan akurat di sini. Jangan lewatkan juga berita-berita populer yang sedang menjadi sorotan saat ini.
Selain itu, Anda juga dapat mengikuti kanal Jubir TV di berbagai platform media sosial:
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!
#jubirtv #parlementv #jurnalisbicara #berimbang #pelabuhanratu #palabuhanratu #kabupatensukabumi #sukabumi #beritasukabumi #infosukabumi #hallosukabumi #kumpalancom #silatjabar #kabarsukabumi #sukabumiselartan #sukabumiutara #tangerang #banten #purwakarta #bandung #cimahi #infopalabuhanratu #jawabarat #jabar #news #berita #update #viral #kotasukabumi #trendingtopic #beritaterkini #breakingnews #terbaru #fyp #fyi #desa #kota #kabupaten #Kecamatan #kelurahan #asn #pns #pppk #uuasn #presidenjokowi #presidenjokowidodo #jokowidodo #shortsviral #shorts #short #pns #honorer #pegawainegerisipil #pegawaihonorer #aparatursipilnegara #honorerresmidihapus
Комментарии