filmov
tv
Sederet Fakta 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Papua
Показать описание
KOMPAS.TV-Provinsi Papua resmi dimekarkan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) pembentukan tiga provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Ketiga provinsi baru itu adalah Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
Keputusan itu disetujui oleh anggota dewan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dengan disahkannya 3 RUU ini, maka saat ini Indonesia memiliki 37 provinsi.
Berikut beberapa fakta terkait ketiga provinsi baru tersebut:
1. Berlangsung Cepat
Jika dihitung mundur, pembahasan soal pembentukan tiga provinsi baru di Papua ini dilakukan cukup cepat. Hanya butuh waktu 2,5 bulan bagi DPR RI untuk membuat tiga provinsi baru di Papua
2. Cakupan Wilayah
Papua Selatan Kabupaten Merauke (berkedudukan sebagai ibu kota) Kabupaten Mappi Kabupaten Asmat Kabupaten Boven Digoel Papua Tengah Kabupaten Nabire (berkedudukan sebagai ibu kota) Kabupaten Paniai Kabupaten Mimika Kabupaten Dogiyai Kabupaten Deyiai Kabupaten Intan Jaya Kabupaten Puncak Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Pegunungan Kabupaten Jayawijaya (ibu kota) Kabupaten Lanny Jaya Kabupaten Mamberamo Tengah Kabupaten Nduga Kabupaten Tolikara Kabupaten Yahukimo Kabupaten Yalimo Kabupaten Pegunungan Bintang 3. Penolakan
Ide pemekaran Papua memperoleh gelombang penolakan yang cukup masif di Bumi Cenderawasih. Berulang kali aksi unjuk rasa digelar, baik oleh mahasiswa maupun warga lokal, karena hal ini dianggap akan jadi pintu masuk bagi eksploitasi yang lebih besar di Papua
4. Tujuan Pemekaran
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengeklaim, pemekaran wilayah di Papua bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat Papua. Ma'ruf mengatakan, pemekaran ini dilakukan agar agar masyarakat mendapat layanan publik dengan lebih cepat dan lebih optimal
5. Provinsi "Landlocked"
Provinsi Papua Pegunungan menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang tidak berbatasan dengan wilayah perairan atau laut. Dengan kata lain, Papua Pegunungan adalah wilayah yang dikelilingi daratan atau disebut dengan landlocked.
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Keputusan itu disetujui oleh anggota dewan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dengan disahkannya 3 RUU ini, maka saat ini Indonesia memiliki 37 provinsi.
Berikut beberapa fakta terkait ketiga provinsi baru tersebut:
1. Berlangsung Cepat
Jika dihitung mundur, pembahasan soal pembentukan tiga provinsi baru di Papua ini dilakukan cukup cepat. Hanya butuh waktu 2,5 bulan bagi DPR RI untuk membuat tiga provinsi baru di Papua
2. Cakupan Wilayah
Papua Selatan Kabupaten Merauke (berkedudukan sebagai ibu kota) Kabupaten Mappi Kabupaten Asmat Kabupaten Boven Digoel Papua Tengah Kabupaten Nabire (berkedudukan sebagai ibu kota) Kabupaten Paniai Kabupaten Mimika Kabupaten Dogiyai Kabupaten Deyiai Kabupaten Intan Jaya Kabupaten Puncak Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Pegunungan Kabupaten Jayawijaya (ibu kota) Kabupaten Lanny Jaya Kabupaten Mamberamo Tengah Kabupaten Nduga Kabupaten Tolikara Kabupaten Yahukimo Kabupaten Yalimo Kabupaten Pegunungan Bintang 3. Penolakan
Ide pemekaran Papua memperoleh gelombang penolakan yang cukup masif di Bumi Cenderawasih. Berulang kali aksi unjuk rasa digelar, baik oleh mahasiswa maupun warga lokal, karena hal ini dianggap akan jadi pintu masuk bagi eksploitasi yang lebih besar di Papua
4. Tujuan Pemekaran
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengeklaim, pemekaran wilayah di Papua bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat Papua. Ma'ruf mengatakan, pemekaran ini dilakukan agar agar masyarakat mendapat layanan publik dengan lebih cepat dan lebih optimal
5. Provinsi "Landlocked"
Provinsi Papua Pegunungan menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang tidak berbatasan dengan wilayah perairan atau laut. Dengan kata lain, Papua Pegunungan adalah wilayah yang dikelilingi daratan atau disebut dengan landlocked.
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Комментарии