PUTUSAN TIDAK BISA DIEKSEKUSI (Non Executable)

preview_player
Показать описание
Putusan Non Executable adalah Putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap yang tidak bisa dilaksanakan eksekusi;
ada beberapa syarat putsusan dinyatakan non executable, yaitu :
1. Putusan termasuk jenis contradiktor dan konstutif;
2. Obyek sengketa tidak dalam penguasaan Tergugat/Termohon Eksekusi;
3. Obyek sengketa berbeda dengan apa yang ada di dalam putusan;
4. Putusan tidak mungkin untuk dilaksanakan;
Ketua Pengadilan akan menyatakan non executable setelah tahapan eksekusi dilaksanakan dengan oleh Juru sita yang di tuangkan dalam berita acara;
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

jukalau tdk ada pemeriksaan setempat bagaimana kak?

BannerSiburian-rscn
Автор

Tlng pak sy mau tanya apakah penetapan non exskutable bisa di btalkn oleh ketua pn yg baru

maulanasiddiq
Автор

Izin brtanya pak... apakah tahap pemeriksaan setempat batas batasnya trbalik, misal batas sebelah Timur berada di batas sebelah Barat. Dgn kata arti batas tetap sama, tetapi terbalik kata Timur dan Barat saja, trims. Semoga dibalas...🙏

muhammadpauji
Автор

Kok tumben gak ada yg ngomong pak cuman animasi aja 😁 apa puasa bicara 😆

tongqtv