MENANG DIATAS KERTAS PUTUSAN PENGADILAN (putusan tidak dapat dieksekusi)

preview_player
Показать описание
MENGAPA ADA ISTILAH MENANG DIATAS KERTAS PUTUSAN PENGADILAN?

Karena ada Pihak berperkara di Pengadilan telah memenangkan gugatan/Perkara dan Putusan telah berkekuatan hukum tetap, namun Putusan itu tidak bisa dieksekusi atau dilaksanakan. Sehingga dikenal dengan Istilah PUTUSAN NON EXECUTABLE

Akibatnya Pihak yang dimenangkan dalam perkara tidak bisa mendapatkan Haknya sebagaimana yang ada dalam putusan
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Saya tergugat. Saya disuruh menunggu kurang lebih 14 hari sejak keputusan majelis hakim. Apakah saya nanti ada surat panggilan dari pengadilan agama?? Dan bagaimana jika saya tidak hadir?? Apakah HAK NAFKAH Iddah dan NAFKAH MUT'AH TETAP diminta?? Dan apakah nanti saya dapat surat panggilan lagi dari pengadilan agama untuk mengambil HAK NAFKAH Iddah dan NAFKAH MUT'AH tersebut??

RismiyatiDukuh
Автор

Mengapa hukum di negara ini ruwet, berbelit, mahal, dan makan waktu bertahun-tahun ? Ada pengadilan negeri, agama, niaga, industrial, tata usaha, tipikor,   anak,   dan masing-masing mempunyai 4 tingkatan,   Pengacara saja bisa keliru (sengaja atau tidak), apalagi masyarakat awam.
1. Sehrsnya semua putusan bisa dieksekusi OTOMATIS. Bila hakim tahu tdk bisa dieksekusi, utk apa diputus ?
2. Coba lakukan 'eksperimen'. Buat 3 atau lebih kelompok hakim berbeda, dan tiap kelompok minimum 3 hakim. Ajukan suatu perkara sama dgn prosedur lengkap, jawab-menjawab sama, bukti-bukti yang sama, dan pengacara yang sama,   lalu lihat bagaimana putusan ke tiga kelompok hakim tersebut. Apakah 'dasar hukum',   'pertimbangan hukum', dan 'amar putusan' mereka sama ?? Kemungkinan besar 'TIDAK SAMA', bahkan bisa bertentangan. Jadi, apa sebenarnya arti 'Keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa' ? (Padahal berdasarkan 'logika/pendapat hakim').
3.  Orang memperkarakan kasus kehilangan 'kambing', akhirnya kehilangan 'sapi'. Itulah hukum di Indonesia. Aparat hukum menjadi 'kaya' di atas 'penderitaan' orang yg berperkara.
4. Presiden TIDAK bisa/ mau nengintervensi proses hukum, tetapi para menteri dan gubernur biasa. Apa bedanya ?

bangpamulang
Автор

Alhamdulillah berkat ada putusan ini tanah keluarga saya tdk jadi hilang, awal mula hutang setelah ayah kami meninggal pihak rentenir gugat bahwa tanah kami milik mereka...

alitopan
Автор

Selamat pak, kel.kami memiliki putusan pengadilan Tinggi, dan termohon tidak mau melaksanakan putusan yaitu, termohon menjual tanahnya utk dibagi semua kepada pemohon hasil menjadi 6 bagian, termohon 2/6 bagian, sedangkan pemohon dapat 1/6 dari hasil penjualan obyek sengketa, ..malah termohon langsung menyediakan uang utk pemohon tanda pemohon mengetahui hasil penjualan, mohon solusi

tadeusbanggur
Автор

PENGADILAN NEGERI (PN) KOLAKA DIDUGA BERPIHAK PADA KETIDAK ADILAN

KOLAKA, BERANDANKRINEWS
Eksekusi sebidang tanah berukuran 662 M2 di jalan Dermaga Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan
Latambaga, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara akhirnya batal dilakukan oleh Pengadilan Negri Kolaka (PN) Kolaka, Senin (30/1/2023). Batalnya proses eksekusi lantaran pihak tereksekusi melalui kuasa hukumnya MUH. AMIR AMIN. S.H., dan timnya beserta kelurga mempertahankan hak karena menganggap upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan hukum yang dilakukan saat ini oleh pemohon yang telah diserahkan ke pengadilan negri kolaka atas putusan hukum yang dilakukan saat ini oleh pemohon melalui pengacaranya masih bergulir di pengadilan negeri kolaka. Namun ada hal lain yang ditemukan oleh pihak wartawan adanya saksi yang mengetahui persis kasus tersebut seorang ketua LBH/LSM yang bernama Dr. SAKIMAN S.H, M.H., tuturnya saat kami mewawancarai bahwa seharusnya eksekusi ini tidak bisa dilakukan karena mengalami banyak cacat hukum terkait putusan-putusan yang ada di pengadilan negeri kolaka berserta pengadilan tinggi Kendari berserta Mahkamah Agung. Tuturnya lagi ia juga mengatakan bahwa di nilai cacat hukumnya dalam putusanputusan tersebut bahwa kasus tersebut mulai masuk di pengadilan negri kolaka pada tanggal 14
April 2014 Letak duduk perkara berawal dari tanggal 14 April 2014 dan didaftarkan dipeniteraan PN Kolaka pada tanggal 15 April 2014 dalam register Nomor : 07/Pdt.G/2014/PN.Klk kemudian perbaikan gugatan tanggal 18 Juni 2014. Dimana perkara berkelanjutan sampai turunnya putusan PN Kolaka nomor : 07/pdt.G/2014/PN.Klk bahwa selalu penggugat adalah pemohon eksekusi pada tanggal 30 Januari 2023 dari proses peradilan tersebut tergugat menangkan perkara ditingkat PN KOLAKA sampai proses peradilan seterusnya tergugat sebagai termohon banding dan pemohon kasasi sampai PK berada di pihak yang kalah sehingga pada tahun 2018 penggugat selalu pemenang akhir ditingkat MA mengajukan eksekusi tetapi tidak terlaksana kan namun beberapa kemudian eksekusi hendak pada tanggal 30 Januari 2023 namun batal Saat itu mulai ada putusan tentang eksekusi namun dibatalkan oleh pengadilan negri kolaka karena adanya gugatan perlawanan oleh pihak tergugat yaitu Nurdin Tahir DKK melalui pengacaranya pak Akbar S.H, 4 tahun kemudian pada tahun 2018 mulai lagi terdengar isu bahwa akan dilakukan lagi eksekusi pada tahun tersebut, namun kembali batal karena adanya perlawanan hukum yang dilakukan oleh Umar Dhani, S.E. M, SI., melalui pengacaranya LEONEDUS SARMPUMPWAIN, S.H dan BUDIARMAN, S.H., namun ditolak oleh Pengadilan Negri Kolaka namun pada saat itu yang mengherankan kenapa tidak dilakukan eksekusi dan selanjutnya pada tahun 2022 Umar Dhani, S.E. M, SI., kembali melakukan perlawanan hukum melalui pengacaranya MAKMUR. S.H / HIKMA MIRHANA. S.H., namun pihak pengadilan kembali menolak gugatan perlawanan tersebut atau NO, namum Umar Dhani, S.E. M, SI., tetap berupaya melakukan gugatan perlawanan ke pengadilan negri kolaka melalui pengacaranya MAKMUR. S.H., mengajukan banding menggunakan bukti-bukti baru yang belum pernah ada dan masih bergulir di PN Kolaka, akan tetapi pihak PN Kolaka melalui Panitra seolah-olah ada upaya pemaksaan eksekusi sementara perlawanan hukum belum ada putusan. Diduga PN Kolaka berpihak sebelah yaitu Muin selaku penggugat terhadap Nurdin Tahir DKK. Setelah adanya isu eksekusi akan dilakukan oleh PN Kolaka pada tanggal 30/1/2023, maka Alm Nurdin Tahir / Usman Tahir dkk memanggil / menggunakan pengacara akan melakukan upaya hukum luar biasa dan kemudian pihak LBH/LSM memanggikan pengacara yaitu MUH. Amir Amin, S.H dan tim menerima kuasa hukum dari pihak keluarga tergugat yaitu Alm Nurdin Tahir / Usman Tahir dkk, setelah menerima berkas kasus perkara mulai dari tahun 2014 sampai 2018/2022. Pengecara lalu melakukan gelar perkara dengan timnya selanjutnya mengajukan perlawanan hukum ke PN Kolaka yang sementara bergulir namun pihak PN
Kolaka serta merta melakukan upaya pemaksaan eksekusi tanpa menunggu putusan gugatan perlawanan yang sudah dilakukan oleh MUH. Amir Amin, S.H dan tim ke PN Kolaka. Ada apa sebenarnya? Kenapa pihak PN Kolaka seolah-olah berpihak sebelah kepada Muin CS. Nah pertanyaan itulah yang membuat kami menduga PN Kolaka/Panitra telah menerima sogokan/bayaran dari Muin CS, karena bukti-bukti Muin CS yang disidangkan hanya berupa foto pohon kelepa/empang dan foto orang mencangkul. Namun saksi-saksi pihak tergugat yaitu Alm Nurdin Tahir / Usman Tahir dkk, mengatakan di lokasi yang akan di eksekusi itu tidak ada sama sekali objek tersebut.

SUMBER Dr Sakiman SH.MH
EDITOR YULI ANGGRAENI, S.E
PENULIS M HERAWAN ABD

Sultrabarunews
Автор

Mana lebih kuat putusan Tun dengan perdata terkait sengketa tanah, mohon penjelasannnya (kami menang perdata tapi kalah di Tun)

AlwinMuslimin
Автор

bagaimana dengan eksekusi tidak dapat dilaksanakan dikarenakan biaya eksekusi yang mahal karena menggunakan jasa appraisal mohon penjelasannya

andrisatriasaleh
Автор

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu selamat malam Pak ijin bertanya apakah bisa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi serta MA memenangkan penggugat yang hanya memiliki bukti poto pohon kelapa dan Poto Empang serta SKT sedangkan yang di kalahkan memiliki bukti-bukti sertifikat induk dan 4 sertifikat pecahan dan saksi mata mengatakan bahwa bukti penggugat tidak ada di objek yang mau di eksekusi

Sultrabarunews
Автор

Terimakasih Pak jawabannya.... Sangat mencerahkn

mcfoxlive
Автор

Saya beli tanah bersertifikat 7 thn yg lalu, setelah 2 thn saya bangun rmh dgn membuat surat IMB, sekarang ada org yg mengaku sebagai pemilik tanah saya dan juga tanah tetangga2 saya ( 17 pemilik ) berdasarkan Surat Putusan MA thn 1984. Jd pemohon eksekusi ini katanya adl ahli waris dr pemenang perkara dalam Surat Putusan MA thn 1984 tsb.
Sekarang Pengadilan Negeri sudah melakukan konstatering dan akn melakukan eksekusi...
Pertanyaan saya pak...
1. Apkh ini bisa dieksekusi, meskipun saya punya sertifikat..?
2. Saya tdk tahu ini dahulu perkara dan kenapa baru dieksekusi skrg...?
3. Transaksi jual beli tanah yg bersertifikat ini dilakukan di hadapan notaris, yg mana menyatakan sertifikat ini sah dan tdk sengketa krn sudah di cek ke BPN...
Mohon pencerahan nya ya pak, krn saya dan tetangga2 saya bisa mati duluan krn sport jantung pak...
Terima kasih banyak 1:43

ennapelawi
Автор

Bagaimana jika putusan pengadilan bahwa hartabersama dibagi 2 .tapi...dan hrs di eksekusi tapi salah satu pihak misalnya istri menyimpan sertifikat dan tdk mau memberi kehakim untuk dilakukan d eksekusi bagaimana solusinya jikadi pengadilan pidana bisa dilakukan penangkapan kepada yg tdk mau memberi sertifikat yg dia yg pegang...nah untuk putusan pengadilan agama gimana solusi eksekusinya 🙏

mudjahidgrab
Автор

Jika keputusan mahkamah diterimanya dan di register tolong jelas kan keputusan dari makamah

saksiaja
Автор

Assalamu Alaikum, , semoga sehat selalu, , pak sy ingin mengajukan pertanyaan apakah sah pelelangan sengketa rumah (jaminan sertifikat) tanpa melalui pengadilan tinggi hanya sepihak sj (pihak bank dan calon pembeli) sedangkn pemilik jaminan tdk menerima sp 1 spi SP3 tiba2 pelelangan tanpa sepengetahuan pemilik dan apakah sah sdgkn rumah d serobot oleh pihak pemenang lelang tanpa ada tanda tangan dari pemilik sejak awal spi mengambil rumah yg d menangkan, , tlg penjelasanx pak, , trima ksh sdh menampilkn ttg hukum2 melalui YouTube biar masyarkat yg tdk paham hukum bs banyak terbantu dg Chanel bapak semoga dpt keberkahan utk bapak sekeluarga, , amin 🙏🏻🙏🏻🙏🏻

rahmawatiibrahim
Автор

Tolong dijelaskan Pak kasus perdata yang telah diterima oleh Mahkamah dan dimiliki oleh Mahkamah

saksiaja
Автор

Ijin bertanya pak, tahun lalu ad yang menyerobot tanah kami, dari pengadilanya kami yang menang, tetapi yang kalah tidak mengakui kekalahan, dan dari pihak yang berwajib tidak melakukan eksekusi, terus bagaimana langkah selanjutnya pak, ininkasus pidana🙏🙏

LusiaAmus
Автор

Mohon penjelasan nya pak.... Jika pemohon peninjauan kembali ditolak tapi pihak pemohon yang di bayar atau dialihkan atas tanahnya kepada pihak lain pada saat itu masih belum putus perkara perdatanya... Mohon penjelasan nya...sedangkan putusan Peninjauan kembali diputuskan tahun 2021 dialihkan oleh pemohon Peninjauan kembali tahun 2020

topigaruda
Автор

Klo saya menang di pengadilan masalah piutang wanprestasi.... Tulisannya saya bisa menjualnya, saya bisa membalikkan nama tanpa melalui pemilik....
Apakah itu bisa saya laksanakan ?

putraaja
Автор

Assalamualaikum, wr, wb
Pak izin ntanya pak, kallau putusan di PTUN tentang hak. Perangkat desa itu dan btelah. Berkekuatan tetap juga sampai tingkat banding. Itu jenis putusan apa
Dan jika di abaikan apa sangsinya

Senang_bertani
Автор

Salam! Saya mau tanya sbb:
Saya mengontrak sebuah rumah dan bangunan untuk jangka waktu lama dari owner rumah tsb dengan perjanjian di notaris. Dalam perjalanan owner tanah meminjam uang pada temannya dan memnjadikan rumah tsb sebagai jaminan. Saat dia tidak bisa mengembalikan pinjaman, temannya melelang rumah tsb padahal sudah tau ada saya sebagai pengontrak, pegawai lelangpun tau saat mendatangi rumah tsb. Kami menang di pengadilan dan pemenang lelang batal mengeksekusi dan tidak banding. Keputusan Incracht sudah berjalan 10 tahun lalu. Pemenang lelang memiliki SHM rumah tsb namun dapat menguasai sampai kontrak saya berakhr 20 tahun kedepan
Pertanyaan saya:
Apabila saya mau over kontrak pada orang lain apakah pengontrak baru mendapatkan hak2 yang sama sesuai dengan pernjanjian yang saya buat dengan owner pertama ? Dalam perjanjian boleh di over kontrak dan juga tertulis bahwa tanah dapat dibeli pada saat kontrak berlangsung oleh siapapun pengontrak selanjutnya dengan harga yang sudah ditetapkan dalam perjanjian tsb.
Bagaimana apabila pengontrak baru mau membangun diatas tanah tsb haruskah memberi tahukan pada owner yang baru karena owner baru seperti tetap mau menguasainya. Terimakasih atas jawabannya.

vickyp
Автор

Bila putusan banding no dan gugatan pembanding tidak d trima dan pihak pembanding tidak kasasi apa status tanah tsb

hajaraswad