Pakar Hukum Sebut ART Ferdy Sambo, Susi Berpotensi Kuat Jadi Tersangka Baru di Kasus Brigadir J

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menyoroti tidak konsistennya keterangan yang disampaikan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) itu, Susi diketahui memberikan keterangan yang berbeda-beda.

Apa yang ia sampaikan di persidangan tidak sesuai keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Bahkan Hakim pun mencecar Susi dengan pertanyaan tendensius karena menduga ia sedang berbohong.

Menurut Suparji, Susi bisa saja ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Hal itu karena kesaksiannya yang tidak konsisten dan cenderung berbelit-belit.

Ia menekankan bahwa dalam kesaksian Susi di persidangan, unsur Pasal 242 KUHP pun cukup relevan untuk dikenakan terhadap wanita itu.

Ia merasa miris terhadap perkembangan kasus ini di persidangan.

Hal itu karena hingga masuk pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun, sejumlah upaya rekayasa masih terus dilakukan.

Upaya rekayasa inilah yang akhirnya akan menimbulkan 'korban baru', yakni Susi.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #brigadirj #ferdysambo #bharadae #artsambo #susi #putricandrawathi
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Kasihan Susi dan Kodir. Titik lemah skenareo kebohongan Sambo adalah ART. Majikan yg hahat, rela korbankan ART demi selamatkan diri sendiri

adrianadrian