Stigma bagi Korban Kekerasan Seksual yang Melakukan Aborsi

preview_player
Показать описание
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diundangkan pada 2 Januari 2023 memuat pasal-pasal yang mengundang pro dan kontra. Salah satunya terkait aborsi terhadap korban kekerasan seksual.

Dalam KUHP baru ini usia kehamilan yang boleh diaborsi adalah hingga 14 minggu bagi korban pemerkosaan dan kekerasan seksual lain yang dapat menyebabkan kehamilan. Sementara dalam UU Kesehatan lama usia kehamilan yang boleh digugurkan yaitu 6 minggu.

Soal lain yang mengikuti upaya yang dilakukan para korban kekerasan seksual adalah stigma yang dilekatkan pada mereka yang melakukan aborsi meski dengan alasan yang diterima oleh hukum.

Berikut penjelasan Genoveva Alicia, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Nanda Dwinta, Direktur Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) soal stigma.

#Semuabisakena #TibaTibaDIPENJARA

=========================================


=========================================


=========================================

Temukan update berita dan informasi menarik lainnya di:

=========================================
Рекомендации по теме