Simak! Syarat Ajukan Gugatan Pilkada 2024 ke MK

preview_player
Показать описание
KOMPAS.TV - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat untuk mengajukan gugatan pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) meliputi:

Peserta pemilihan mengajukan permohonan kepada MK paling lambat tiga hari kerja sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.

MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum 2024 yang diajukan oleh para kontestan pilkada.

Pengajuan permohonan gugatan hasil pilkada harus dilengkapi alat atau dokumen bukti pelanggaran dan keputusan KPU provinsi atau kabupaten/kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Jika alat bukti kurang lengkap, para calon kepala daerah yang mengajukan gugatan dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lambat tiga hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh MK.

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.


#gugatan #mk #pilkada #ridwankamil

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Yang kalah pasti nuntut, tapi yang jadi tetap jadi. Yang kalah tetap menang (is). 😂

PrabuBmw
Автор

KIMpet ambyar, , , ini kompetisi ada menang ada kalah, , bocil banget, ,

greenforce
Автор

Si Qodari kemane ye kok gk bantu itung² otak Atik sih😂🤦

ahmadsyafei
Автор

Memalukan warga Jakarta sendiri tdk mau di Pimpin oleh bukan warga Jakarta. Kami akan menolak Pemimpin bukan pilihan warga Jakarta. Warga Jakarta akan golput.

HeniJuhaeni-vt
Автор

Kalo kalah ya kalah aja😅gak punya malu.

SemutJalanan-tk
Автор

..., msh tidak percaya y 15 PARTAI vs 2 PARTAI. KIM + OLENG..

khayatunnufus