filmov
tv
Menkumham Akan Lapor Jokowi soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada
Показать описание
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Joko Widodo terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 soal perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah.
"Kalau menurut Undang-Undang Kepemiluan dan Undang-Undang tentang Pilkada, mengharuskan, menyangkut PKPU. Tetapi apa pun keputusan itu akan menjadi bahan bagi kami nanti untuk menyampaikan kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden," ungkap Supratman di Kantor Kemenkumham, Selasa (20/8/2024).
Adapun MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada, Selasa.
Putusan MK menyatakan, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon gubernur Jakarta jika memiliki minimal 7,5 persen suara sah pada Pileg Jakarta.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Nursita Sari
#PutusanMK #Menkumham #Jokowi #JernihkanHarapan
"Kalau menurut Undang-Undang Kepemiluan dan Undang-Undang tentang Pilkada, mengharuskan, menyangkut PKPU. Tetapi apa pun keputusan itu akan menjadi bahan bagi kami nanti untuk menyampaikan kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden," ungkap Supratman di Kantor Kemenkumham, Selasa (20/8/2024).
Adapun MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada, Selasa.
Putusan MK menyatakan, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon gubernur Jakarta jika memiliki minimal 7,5 persen suara sah pada Pileg Jakarta.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Nursita Sari
#PutusanMK #Menkumham #Jokowi #JernihkanHarapan
Комментарии