Detik-detik Bharada E Tiba di PN Jaksel, Didampingi Tim Kuasa Hukum dan Dikawal Ketat Petugas

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022) pagi.

Berdasarkan tayangan dalam program Breaking News Kompas TV, Bharada E tiba di PN Jaksel pada pukul 08.32 WIB.

Bharada E mengenakan kemeja putih, dibalut rompi tahanan.

Bharada E didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Ronny Talapessy.

Ia dikawal ketat oleh para petugas keamanan.

Diketahui, terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer akan disidang terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (18/10/2022) mulai pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, terdakwa Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah menjalani sidang dakwaan pada Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo dan istrinya diadili bersama tersangka lain, yakni Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf.

Selain sidang kasus pembunuhan Brigadir J, ada juga sidang perkara obstraction of justice atau menghalangi menyidikan kematian Brigadir J yang akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Para tersangka obstraction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Tentang Bharada E

Richard Eliezer merupakan anggota polisi yang bertugas sebagai ajudan atau asisten pribadi Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Anggota polisi berpangkat Bharada atau golongan Tamtama ini diketahui tersandung kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E disebut sebagai orang yang menembak Brigadir J dalam peristiwa di rumah dinas atasannya, Ferdy Sambo area kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, Bharada E akan menjalani sidang dakwaan pada Senin (18/10/2022) di Ruang Sidang Utama, PN Jaksel. (*)

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Рекомендации по теме