Siap Beri Bantuan Hukum ke AKBP Jerry, Irjen Fadil Imran Bantah Melawan Mabes Polri

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan pihaknya mendukung sepenuhnya putusan kode etik Mabes Polri terhadap eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian yang dipecat dengan tidak hormat karena terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti mengaburkan pembunuhan Brigadir J, untuk membantu eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Karenanya AKBP Jerry Raymond Siagian diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat secara tidak hormat karena menutupi sebuah pembunuhan berencana.

"Mendukung sepenuhnya putusan kode etik oleh Mabes Polri. Jadi media salah sebenarnya menangkap. Kami mendukung sepenuhnya putusan kode etik oleh Komisi Kode Etik Mabes Polri. Terkait bantuan hukum, Itu hak yang bersangkutan, hak saudara AKBP Jerry Raymond Siagian untuk melakukan banding," kata Fadil Imran, Rabu (14/9/2022).

Ia mengatakan mengenai pendampingan hukum yang diberikan Polda Metro Jaya terhadap AKBP Jerry Siagian diatur dalam Peraturan Kapolri tentang kode etik dan profesi.

"Terkait perbantuan hukum, itu kan aturan di dalam peraturan kapolri tentang kode etik profesi. Dimana setiap anggota memiliki hak untuk didampingi. Itu poinnya. Jadi siapapun dalam memperoleh keadilan, ada hak salah satunya adalah memperoleh pendampingan hukum," kata Fadil.

Hal itu menurut Fadil tidak berarti pihaknya melawan putusan Mabes Polri.

"Bukan berarti Polda Metro Jaya melawan keputusan Mabes Polri. Enggak Ya, kami mendukung penuh putusan kode etik Mabes Polri," kata Fadil.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum untuk eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian usai dipecat dari Polri terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dalam sidang etik di Mabes Polri beberapa waktu lalu.

"Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas, walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri," kata dia.

"Tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum, manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," lanjut Zulpan.

Selain itu, ia menuturkan terkait keputusan banding yang diajukan AKBP Jerry, Polda Metro Jaya menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan.

"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, saudara Jerry Siagian dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

"Karena dalam putusan tersebut, juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," sambung Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian (JRS) mengajukan banding usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan pada Senin (12/9/2022).

"Atas putusan tersebut, pelanggar (AKBP Jerry) menyatakan banding," kata Nurul.

Ia menuturkan, sidang kode etik terhadap AKBP Jerry berlangsung kurang lebih selama 13 jam atau rampung pada Sabtu (10/9/2022) pukul 06.15 WIB.

Sidang digelar di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Sidang KKEP terduga pelanggar AKBP JRS telah dilaksanakan pada hari Jumat 9 September 2022 sejak pukul 18.45 WIB sampai dengan hari Sabtu tanggal 10 September 2022," ujar dia.

AKBP Jerry dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf P dan C, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian sebelumnya rampung menjalani sidang etik terkait penanganan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang kode etik tersebut dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing, yang dimulai sejak Jumat (9/9/2022) petang.

Hasil sidang etik itu adalah AKBP Jerry resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," ujar Kombes Rahmat Pamudji, seperti yang dilihat di akun Instagram @polritvradio, Sabtu (10/9/2022).

AKBP Jerry dipecat karena diduga tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Рекомендации по теме