filmov
tv
Eks Kapolda Jabar buat Pengakuan soal 3 Buron Kasus Vina Cirebon, Akui Ada Kesalahan: Itu DPO Hantu
![preview_player](https://i.ytimg.com/vi/vphCQHMfci0/maxresdefault.jpg)
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolda Jabar tahun 2016-2017 buka suara soal 3 DPO kasus Vina Cirebon.
Ia mengakui bahwa ada kesalahan dalam rilis kasus Vina Cirebon.
Perlu diingat kembali, Dirrkrimum Polda Jabar Kombes Surawan menyatakan bahwa daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina berjumlah satu orang, bukan tiga.
Kapolda Jabar Tahun 2016-2017 Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan mengatakan sudah menanyakan terkait 3 DPO kasus Vina ke penyidik.
"Apa betul 3 menjadi 1 jangan sampai menjadikan keresahan masyarakat, darimana anda menyatakan 3 DPO ini menjadi 1 sementara dalam keputusan pengadilan adalah 3," kata Anton.
Jawaban penyidik, kata Anton, dari semua keterangan saksi dan tersangka terdahulu tidak menunjukan pada 3 DPO.
"Mohon maaf pak memang untuk saat ini keterangan saksi maupun dari tersnagka terdahulu tidak menunjukan signifikan ke DPO yang ada, sehingga bukan makin mengerucut malah makin pabaliut, makin kemana-mana," katanya.
"Jadi berbeda antara masa lalu dengan masa kini," tambah Anton Charliyan.
Menurutnya, polisi tidak mencabut DPO Dani dan Andi dalam kasus Vina.
Anton bahkan mengakui bahwa memang ada kesalahan rilis.
"Sebetulnya tidak dicabut hanya mumgkin ada kesalahan rilis yang harus diralat kembali seandainya DPO ini ada, tapi saat ini mereka menyatakan itu adalah DPO hantu karena identitasnya tidak jelas, namanya tidak jelas," katanya.
Oleh karena itu Anton menekankan penyidik Polda Jabar wajib melakukan rekonstruksi ulang kasus Vina agar mengetahui peran masing-masing pelaku.
"Saya bilang ini kan bisa kita lihat dari rekonstruksi TKP, di sana akan ada 11 ada orang yang berperan siapa berbuat apa dan melakukan apa itu harus jelas. Kita harus rekonstruksi TKP dan rekonstruksi hasil gambar olah TKP yang pertama apa betul 11 atau tidak," katanya.
Kata Anton, keputusan DPO kasus Vina dari 3 menjadi 1 ini tidak mutlak adanya.
"Polda tidak mencabut DPO hanya berdasar keterangan saksi tidak menunjukan pada identitas DPO yang ditunjukan, Polda menyimpulkan hanya satu DPO tapi itu tidak mutlak tergantung perkembangan penyidikan bisa saja lebih dari itu dan tidak menggugurkan hasil keputusan pengadilan," katanya.
Sementara Praktisi Hukum Johnson Panjaitan menekankan bahwa saat dakwaan pengadilan pada 16 Januari 2017 Anton Charliyan sudah menjabat sebagai Kapolda Jabar.
"Seharusnya ini dievaluasi terutama dari mulai pelaporan timnya, Kasubagnya, Kasatnya, Direskrimnya, pimpinannya juga dievaluasi. Kapolri sekarang juga harus melakukan karena ini pernah terjadi saat peristiwa Sambo," katanya.
Soal kesalahan rilis DPO kasus Vina, Johnson menekankan bahwa polisi telah menyebar berita bohong.
"Lah itu kan berita bohong, masa kesalahan rilis, rilis dilakukan atas nama institusi menurut saya harus ditindak dan dievaluasi, rusak nih," katanya.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolda Jabar tahun 2016-2017 buka suara soal 3 DPO kasus Vina Cirebon.
Ia mengakui bahwa ada kesalahan dalam rilis kasus Vina Cirebon.
Perlu diingat kembali, Dirrkrimum Polda Jabar Kombes Surawan menyatakan bahwa daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina berjumlah satu orang, bukan tiga.
Kapolda Jabar Tahun 2016-2017 Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan mengatakan sudah menanyakan terkait 3 DPO kasus Vina ke penyidik.
"Apa betul 3 menjadi 1 jangan sampai menjadikan keresahan masyarakat, darimana anda menyatakan 3 DPO ini menjadi 1 sementara dalam keputusan pengadilan adalah 3," kata Anton.
Jawaban penyidik, kata Anton, dari semua keterangan saksi dan tersangka terdahulu tidak menunjukan pada 3 DPO.
"Mohon maaf pak memang untuk saat ini keterangan saksi maupun dari tersnagka terdahulu tidak menunjukan signifikan ke DPO yang ada, sehingga bukan makin mengerucut malah makin pabaliut, makin kemana-mana," katanya.
"Jadi berbeda antara masa lalu dengan masa kini," tambah Anton Charliyan.
Menurutnya, polisi tidak mencabut DPO Dani dan Andi dalam kasus Vina.
Anton bahkan mengakui bahwa memang ada kesalahan rilis.
"Sebetulnya tidak dicabut hanya mumgkin ada kesalahan rilis yang harus diralat kembali seandainya DPO ini ada, tapi saat ini mereka menyatakan itu adalah DPO hantu karena identitasnya tidak jelas, namanya tidak jelas," katanya.
Oleh karena itu Anton menekankan penyidik Polda Jabar wajib melakukan rekonstruksi ulang kasus Vina agar mengetahui peran masing-masing pelaku.
"Saya bilang ini kan bisa kita lihat dari rekonstruksi TKP, di sana akan ada 11 ada orang yang berperan siapa berbuat apa dan melakukan apa itu harus jelas. Kita harus rekonstruksi TKP dan rekonstruksi hasil gambar olah TKP yang pertama apa betul 11 atau tidak," katanya.
Kata Anton, keputusan DPO kasus Vina dari 3 menjadi 1 ini tidak mutlak adanya.
"Polda tidak mencabut DPO hanya berdasar keterangan saksi tidak menunjukan pada identitas DPO yang ditunjukan, Polda menyimpulkan hanya satu DPO tapi itu tidak mutlak tergantung perkembangan penyidikan bisa saja lebih dari itu dan tidak menggugurkan hasil keputusan pengadilan," katanya.
Sementara Praktisi Hukum Johnson Panjaitan menekankan bahwa saat dakwaan pengadilan pada 16 Januari 2017 Anton Charliyan sudah menjabat sebagai Kapolda Jabar.
"Seharusnya ini dievaluasi terutama dari mulai pelaporan timnya, Kasubagnya, Kasatnya, Direskrimnya, pimpinannya juga dievaluasi. Kapolri sekarang juga harus melakukan karena ini pernah terjadi saat peristiwa Sambo," katanya.
Soal kesalahan rilis DPO kasus Vina, Johnson menekankan bahwa polisi telah menyebar berita bohong.
"Lah itu kan berita bohong, masa kesalahan rilis, rilis dilakukan atas nama institusi menurut saya harus ditindak dan dievaluasi, rusak nih," katanya.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Комментарии