filmov
tv
Baru Kerja Sudah Mengundurkan Diri (Resign), Apakah Etis?
Показать описание
Sebelum mengajukan pendunduran diri sebagai karyawan kepada perusahaan, terlebih dahulu karyawan harus memastikan status hubungan kerjanya, apakah karyawan tetap atau karyawan tidak tetap (karyawan kontrak). Jika statusnya karyawan kontrak, maka pemutusan hubungan kerjanya hanya dapat dilakukan jika jangka waktu perjanjian kerja (PKWT) berakhir. Namun jika statusnya karyawan tetap (berdasarkan PKWTT), maka karyawan tersebut dapat mengundurkan diri kapanpun sepanjang tidak ada ikatan dinas diantara perusahaan dan karyawan.
========================================
Silahkan LIKE dan SHARE video ini kalau kamu suka ya, jangan lupa juga untuk SUBSCRIBE channel kami dan tekan tombol loncengnya untuk mendapatkan update informasi hukum praktis terbaru dari kami.
Untuk download draf DOKUMENTASI LEGAL KETENAGAKERJAAN KARYAWAN PERUSAHAAN (HRD/Personalia), silahkan ikuti link berikut:
Jasa Pembuatan Draf Kontrak/Perjanjian:
Silahkan follow kami juga di:
========================================
Silahkan LIKE dan SHARE video ini kalau kamu suka ya, jangan lupa juga untuk SUBSCRIBE channel kami dan tekan tombol loncengnya untuk mendapatkan update informasi hukum praktis terbaru dari kami.
Untuk download draf DOKUMENTASI LEGAL KETENAGAKERJAAN KARYAWAN PERUSAHAAN (HRD/Personalia), silahkan ikuti link berikut:
Jasa Pembuatan Draf Kontrak/Perjanjian:
Silahkan follow kami juga di:
Комментарии