Deretan Kesaksian Saka Tatal, Dede & Liga Akbar Singgung Rudiana di Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina

preview_player
Показать описание
CIREBON, KOMPAS.TV Saka Tatal, Dede dan Liga Akbar berikan kesaksian di sidang Peninjauan Kembali (PK) 6 Terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon.

Saka Tatal dan Dede menyinggung nama ayah Eky, Iptu Rudiana.

Dalam persidangan, Dede mengaku diarahkan Iptu Rudiana terkait Berita Acara Pemeriksaan.

Sementara Saka Tatal mengaku di persidangan, dirinya dianiaya oleh Iptu Rudiana.

Video Editor: Shafa

#sidangpk #ipturudiana #sakatatal #dede #ligaakbar #terpidanakasusvina #kasusvina #poldajabar #cirebon #jawabarat

Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

MasaAllah tabarokallah...Salut dg kesaksian dan kejujuran demi keadilan dan kebenaran...smoga yg lain segera bebas dan kumpul lagi dg keluarga yang slama ini menahan kerinduan amin yaAllah 🤲🏻

FaridahHendri-ukrw
Автор

Tolong Pihak pemohon minta hadirkan Rudiana cs.saep kafi pasren untuk bersaksi atas apa yg dituduhkan pada mereka dengan semua pernyataan Para trpidana dan saksi dri para terpidana ..paksa bila perlu warga cirebon bondong2 paksa rudiana cs dll hadir dn bersaksi diprsidangan.Kalau smpe Prsidangan selesai rudiana cs ga dihadirkan putusan hakim Ma sangat diragukan..

ShilaSprinter
Автор

pye to oknum polisi bisa sekeji itu., haruse semua yg meliat atau yg msih punya hati pasti sdah tau klu anak" itu gsk bersalah sungguh tega dan kejam

sriwatini-jm
Автор

Polisi cari saksi²....saksi sdah ada dn sdah mengkui keslahan nya dn d arahkn nya oleh rudiana ttp aja blm d bebaskn...kenapa slma nh rudiana gk prnh d hdpakn ke persidangan malah para loyer nya aja yah d hadpakn...kasus ini melebh²i kasus sambo...sambo aj d hadapakn d prsidangan tpi in gak prnh sma skali..shbt apa sh rudiana ko pada takut sma rudiana...

pelangisenza
Автор

Selama ini kasus vina eki direkayasa oleh bapaknya seperti kssus ssmbo.

nimadesuryatialamatsanurba
Автор

0:09 kok Rudiyana msh bebas tdk di amankan

endrawatien
Автор

Tidak ad alasan untuk k 7 pidana msh d tahan, karna mereka d fitnah

lindadevita
Автор

Masyaallah jiwa pejuang keadilan dan kebenaran Dede ajungkan.jempol jauh dengan Aep pecundang bangsa yang bisa menguasai polisi Rudiana yang licik ada kesempatan buat naik pangkat tetap sehat Dede Allah melihat selalu

atikkusmawati
Автор

Satu kata.hukum seberat berat nya Rudiana dan Aep dan Gugun juga ARIS Papua

DaudFjbr
Автор

Kejamnya .... rudiana bekerja sesuai dg cerita AEP...

sitinurhidayah
Автор

Photo para terpidana yg babak belur sdh tersebar luas sejak 2016. Photo tsb hampir pasti berasal dari pihak polisi karena tdk mungkin ada masyarakat yg berani menemui dan memphoto SELURUH para terpidana yg sedang disiksa.

Tujuan disebarkannya photo tsb pada 2016 adalah utk memuaskan kebencian dan kegeraman masyarakat luas yg saat itu meyakini bhw para terpidana adalah pelaku tewasnya eki dan vina, sehingga masyarakat mendukung perlakuan keji apapun yg dilakukan oknum polisi kpd para terpidana. Bahkan SEANDAINYA diijinkan oleh polisi, masyarakat pun dgn senang hati akan menyiksa para terpidana sepuas hati mereka.


Aep pernah bilang bhw dia baru tahu nama Pegi Setiawan (PS) setelah menonton PS ditangkap. Aep bilang bhw PS termasuk salah satu yg ikut mengejar eki bersama para terpidana lainnya. Ternyata antara PS dan para terpidana tdk saling kenal, kecuali Sudirman. Terbukti bhw Aep pendusta besar yg tdk punya hati nurani.

Aep berani memfitnah PS yg tdk dia kenal, tentu dia lebih berani lagi memfitnah para terpidana yg pernah menggerebek cucian mobil tempat Aep bekerja karena kasus membawa masuk perempuan nakal.


Ketua Hakim PK sepertinya sudah mulai mempercayai kesaksian para saksi yg membela para terpidana, sehingga hakim memberi kesempatan kpd Dede dan Liga Akbar utk meminta maaf kpd para terpidana atas kesaksian palsunya di 2016.

Kejujuran Dede dan Liga Akbar bhw mereka diarahkan Rudiana utk bersaksi palsu pada 2016 memiliki RESIKO SERIUS mereka bisa masuk penjara karena pernah bersaksi palsu.

Jika bukan karena ingin menegakkan KEBENARAN, maka apa motif Dede dan Liga Akbar membela para kuli bangunan dgn mencabut kesaksian palsunya di 2016, bahkan mereka rela andaikan harus masuk penjara karena kesaksian palsu 2016 tersebut?! Hanya org2 yg hati nuraninya dan akal sehatnya sdh rusak yg meragukan kejujuran Aep dan Liga Akbar.


Siapapun penegak hukum dan ahli hukum yg tdk tersentuh oleh TANGISAN para terpidana dan menganggapnya sbg akting (BERPURA-PURA), berarti hati nurani dan logika mereka sdh RUSAK PARAH sehingga tdk mampu melihat cahaya kebenaran dan tdk tersentuh melihat penderitaan org lain. Mereka tdk layak disebut penegak hukum dan penegak keadilan.

Penegakan hukum harus dgn hati nurani yg BERSIH dan kecerdasan akal yg SEHAT, bukan cuma mengikuti teks yg tertulis di kitab undang2 dan aturan lainnya.


Di sidang PK 6 terpidana ini, ada beberapa pakar hukum yg berbicara mempertontonkan kebotolannya. Mereka masih RAGU-RAGU (hampir tdk mempercayai) atas kesaksian dari para saksi yg membela 6 terpidana, baik saksi yg baru muncul di 2024 maupun para saksi lama yg sdh mencabut BAP PALSU 2016.

Alasan keraguan mereka antara lain adalah tdk adanya saksi-saksi dari kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yg bisa mengcounter (membantah) para saksi dari kubu 6 terpidana.

Rupanya para pakar hukum yg botol ini berpura-pura lupa bhw di sidang Praperadilan Pegi Setiawan (PS), hakim memberi kesempatan kpd JPU utk menunjukkan semua bukti yg mereka punya dan menghadirkan saksi2 yg mereka miliki, spt Aep, Dede, Sudirman, serta saksi2 lainnya. Akan tetapi, JPU tdk berani menghadirkan saksi2 tsb karena ketakutan kebohongan para saksi bisa terbongkar di depan sidang dan di hadapan publik.

Begitupula ketika sidang 2016/2017, Aep dan Dede sengaja tdk dihadirkan di sidang karena takut terbongkar kebohongannya.

Bahkan di sidang manapun tdk pernah dihadirkan dan dibahas dgn cermat dan detil SATUPUN bukti SCIENTIFIC yg terkait dgn perbuatan MERENCANAKAN, MENYIKSA, MEMPERKOSA, dan MEMBUNUH yg dituduhkan kpd para terpidana.

Bagaimana mungkin akan tegak kebenaran dan keadilan jika semua brg bukti tdk diuji kebenarannya di semua level peradilan, termasuk PK?!

Maka bagaimana bisa para pakar hukum masih meyakini putusan hakim 2016/2017 yg tdk didukung dgn bukti SCIENTIFIC sbg kebenaran sejati, tetapi meragukan fakta2 dan kesaksian yg baru terungkap di 2024?!

Para pakar hukum tsb juga buta bhw dlm cerita kronologi kejadian ada tokoh2 FIKTIF (para dpo) yg menjadi pelakunya. Kenapa mereka masih ragu jika cerita pembunuhan dan perkosaan adalah cerita FIKTIF (rekayasa) karena para pelakunya adalah org2 FIKTIF?!!

Terlalu parah kebotolan sebagian hakim dan para penegak hukum lainnya serta ahli hukum di negeri konoha.


Yang paling membagongkan adalah kasus Rivaldi (Ucil). Nama pelaku yg TERTULIS di cerita kronologi kejadian adalah Andika, sedangkan nama Rivaldi Ucil tdk satu kali pun tertulis di cerita tsb, baik cerita kronologi yg dimuat dlm BAP terpidana, cerita kronologi yg dibacakan polda ketika penangkapan Pegi Setiawan (PS), maupun cerita kronologi yg dibacakan JPU di sidang praperadilan PS.

Seandainya Rivaldi benar pelakunya, seharusnya yg ditulis dlm cerita kronologi kejadian adalah nama Rivaldi alias Ucil. Sebagaimana para terpidana lainnya, nama mereka yg ditulis dlm cerita kronologi, bukan nama org lain.

Jadi pelakunya adalah Andika, tetapi Rivaldi yg jadi tumbal karena Andika tdk jelas siapa orgnya. Tdk ada satupun teman2 Rivaldi yg memanggilnya dgn julukan Andika.

Rivaldi dijuluki Ucil karena badannya kurus dan kecil. Tapi jika Rivaldi dijuluki Andika, apa alasannya?! Jaka Sembung Bawa Golok, Gak Nyambung G😀BL😅K. Tapi karena para hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2016/2017 terlampau parah kebotolannya, maka mereka menerima saja semua hal yg janggal dan tdk masuk di akal. Semua informasi ditelan bulat2 dan langsung dipercaya begitu saja tanpa disaring dan dianalisis dgn cermat.

Boleh jadi para hakim dan JPU mendengar juga ttg kesurupan Linda dan mereka mempercayainya, sehingga kesurupan Linda memperkuat keyakinannya bhw kasus vina adalah pembunuhan dan perkosaan yg dilakukan para terpidana.

Meskipun blm diketahui siapa yg memunculkan nama para dpo (Andika, Andi, Dani, dan Pegi Perong), tetapi Sudirmanlah yg pertama kali menunjuk Rivaldi sbg Andika. Dari sinilah cerita duka Rivaldi dimulai. Sudirman juga yg menunjuk Pegi Setiawan sbg Pegi Perong.

Awalnya para netizen ikut-ikutan mencurigai Ucil sbg pelaku karena banyak tato dan didukung adanya cerita Liga Akbar bhw korban Eki pernah nanya ke Liga Akbar ttg siapa Rivaldi karena Eki punya masalah dgn Rivaldi, tapi Eki tdk cerita apa masalahnya.

Tidak ada satupun alasan yg masuk akal utk menjerat Rivaldi Ucil sbg pelaku karena antara Rivaldi dgn para terpidana lainnya tdk pernah saling kenal, tdk pernah saling berteman, sehingga MUSTAHIL dan MUSTAHIL pada malam kejadian ada Rivaldi Ucil dan para terpidana sedang kumpul bareng utk membuat rencana jahat serta melakukan aksi pembunuhan dan perkosaan bersama-sama.

Bagaimana mungkin org2 yg tdk saling kenal tiba2 (mendadak) bisa kumpul bareng dan akrab, kemudian bersepakat (berencana) melakukan aksi keji kpd para korban yg tdk mereka kenal sama sekali dan tdk pernah ada masalah apapun dgn korban?!!!

Kesimpulannya, semua cerita kronologi ttg perkosaan dan pembunuhan adalah cerita FIKTIF (karangan) karena ada tokoh2 FIKTIF dalam cerita tsb, yaitu para dpo (Andika, Andi, Dani, dan Pegi Perong). Dengan demikian, tdk ada alasan yg logis utk menuduh Rivaldi Ucil dan para terpidana sbg pelaku dan anggota dari komplotan para TOKOH FIKTIF tsb. Karena itulah mereka wajib dibebaskan dan diberi ganti rugi. Wajib pula mempidanakan semua pihak yg terlibat mengarang cerita FIKTIF beserta tokoh2 fiktifnya dan menjadikan para terpidana sbg tumbalnya.


Keyakinan kaum INKRAH yg menganggap putusan hakim mustahil keliru dan tdk bisa diganggu gugat lagi karena sdh INKRAH (berkekuatan hukum TETAP) adalah keyakinan yg sesat karena menyamakan hakim spt malaikat yg terjaga dari berbuat salah.


NO VIRAL NO JUSTICE, NO MONEY NO LAW
Kebiasaan memakan UANG HARAM bisa membuat hati nurani dan akal sehat LUMPUH TOTAL sehingga tdk mampu lagi menyaring serta menganalisis bukti dan informasi dgn cerdas dan cermat, mengkhianati kebenaran, dan tega membuat rakyat jelata menderita. Bahkan semua aturan bisa diputarbalikkan dan segala cara dihalalkan utk membela kepentingannya dan pihak tertentu. Hukum bisa dipermainkan dan ditafsirkan seenak jidatnya sendiri. Mereka tdk takut dgn azab dan pertanggungjawaban di akherat nanti.

WongAwam-fqel
Автор

Sudahlah kapan waktunya rudiana di sidang sama gerombolannya biar rakyat lega intinya pecat mereka yang bersangkutan

haniffasih
Автор

kambing hilang diminta sapi, dompet motor barang hilang pilih lapor facebook, harusnya masyarakat sadar bhwa sdh sejak lama masyarakat kita gak percaya polisi. sya lbh setuju klo diadakan keamanan swasta aja. macam satpam BCA 😊

kayasiapa
Автор

Weeeh Rudiana cs..eluu menyiksa umat Nabi Muhammad SAW. Yg TDK bersalah...siap2 luuu..menerima akibatnya.dunia akhirat

iranurohmah
Автор

Beginikah kinerja polri yg selalu mencari kesalahan org yg tidak bersalah, apa memang harus bertindak seperti itu....wah laknat

MokhamadMansur
Автор

Wuah bikin BAP saksi tgl 2 sep, tapi tgl 1 sep udah bonyok lebur tubuhnya terdakwa… Edan.

htmu
Автор

Coba rudiana di sumpah pocong masa ga ada yg berani

HermanBapakitu