Jelang Sidang Sengketa Pilkada Tangsel di MK, KPUD Bongkar Kotak Suara #MK #KPU #tangsel #pilkada

preview_player
Показать описание
TANGSEL- Gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan akan segera mulai disidangkan pekan ini, tepatnya Jumat 29 Januari 2021.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangsel M Taufiq MZ saat ditemui di Gudang Serba Guna Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, Senin (25/1/2021).

"Untuk Tangsel sidang gugatan pendahuluan itu di hari Jumat 29 Januari 2021 pukul 08.00 WIB di panel satu," ujar Taufiq kepada wartawan.

Taufiq menjelaskan, dalam sidang perselisihan ini KPUD Tangsel bertindak sebagai termohon.

"Kalau kita di KPU sedang dalam proses perselisihan hasil di MK, karena ada pemohon dari pasangan calon nomor urut 1 (Muhamad-Saraswati). Tentu kita ikuti semuanya, dan tahapannya itu," tambahnya.

Kegiatan hari ini yang dilakukan, juga memastikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan menghadapi sidang perselisihan tersebut.

"Bersama-sama lawyer kita sudah menyusun draft jawaban maupun kronologisnya. Sejauh ini siap. Termasuk, juga telah menyiapkan seluruh alat bukti yang akan dibawa ke persidangan," tuturnya.

Alat bukti tersebut, di antaranya formulir D Hasil dari tujuh kecamatan, serta tiga Tempat Pemungutan Suara lainnya.

Adapun yang dibuka hanya TPS 15 Kelurahan Ciater yang ada dalil pengaduan dari permohonan si pemohon. Dan diambil hanya formulir C7, yakni daftar hadir baik DPT, DPPH dan juga DPTB serta C1. Selain itu juga kita buka dua TPS di Cempaka Putih dan Rengas yang ada PSU.

Pantauan cnnbanten, dalam pelaksanaan, pembukaan kotak suara yang dilakukan di Gudang Serba Guna Kecamatan Pondok Aren turut dihadiri pihak Bawaslu dan saksi masing-masing pasangan calon. Proses pengambilan alat bukti juga dijaga ketat oleh sejumlah aparat Polri dan TNI.

Sementara itu imbas adanya persidangan tersebut, maka KPU Tangsel kini belum dapat melakukan penetapan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel terpilih.

"Nanti kita lihat, apapun keputusan MK maka paling lama lima hari kita harus melaksanakan apapun keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Ya kami berbeda dengan Serang dan Cilegon yang sudah melaksanakan pleno penetapan Walikota atau Bupati terpilih, karena ada perselisihan ini," tutup Taufiq.
Рекомендации по теме