KPU Tangsel Siapkan Sanggahan Gugatan Keponakan Prabowo ke MK

preview_player
Показать описание


TRIBUNJAKARTA.COM, PONDOK AREN - KPU Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menyiapkan barang bukti dan sanggahan untuk menghadapi sidang gugatan Pilkada Tangsel di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah hal diperkarakan oleh Keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu, termasuk terkait politik uang, keterlibatan petugas KPU dalam kampanye salah satu pasangan calon, hasil penghitungan di salah satu TPS dan ASN yang tidak netral.

"Kita bersama-sama lawyer sudah menyusun draft jawaban kita maupun kronologis serta daftar alat bukti. Nah di antaranya ada beberapa hari ini yang harus kita ambil dari kotak suara yang ada di GSG," ujar Ketua KPU Tangsel, M. Taufiq MZ, di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Aren, Tangsel, Senin (25/1/2021).

Di antara persiapan barang bukti itu adalah dengan cara membuka sejumlah kotak suara.

Salah satunya adalah kotak suara TPS Ciater, Serpong, yang diperkarakan Muhamad-Saraswati.

"Berdasarkan PKPU 19 tahun 2020 perubahan dari PKPU 9 tahun 2018 di pasal 71 dan seterusnya itu ada formal dan juga legal kita membuka kotak suara."

"Dan kita sudah diskusi, kita konsultasi kepada KPU RI dan Provinsi, hari ini kita buka hanya TPS 15 yang ada dalil pengaduan dari permohonan pemohon. Yang kita ambil adalah C7 daftar hadir baik DPT, DPPH, dan juga DPTB serta C1," paparnya.

Secara keseluruhan, ada 10 kotak suara, tujuh kotak suara kecamatan, satu kotak suara yang diperkarakan (TPS 15 Ciatar) serta dua TPS yang menyelenggarakan pemilihan suara ulang (PSU).

"Yang kedua yang kita buka adalah dua TPS di Cempaka Putih dan Rengas yang ada PSU. Jadi kita hanya akan menyampaikan hasil sebelum PSU dan hasil setelah PSU di cek semua daftar hadir, maupun kejadian khusus dan sebagainya," ujarnya.
Рекомендации по теме