PERSIDANGAN MSAT KE-15, JAKSA PENUNTUT UMUM (JPU) HADIRKAN SAKSI AHLI

preview_player
Показать описание
Kabarjagad TV Gerbang Jombang

Sidang ke-15 perkara dugaan pencabulan santriwati dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/9/2022).

Persidangan yang dimulai pukul 09.00 di Ruang Sidang Cakra itu dalam agenda mendengarkan keterangan dari dua saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU dari Kejari Jombang Tengku Firdaus memerinci dua saksi ahli itu, yakni dokter yang telah melakukan visum kepada korban.

Selengkapnya:

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Siapa sj yg membela orang yg salah.pasti menerima imbalannya

dolemgunawan
Автор

Jpu bingung menjelaskan Pada wartawan, Krn JPU sekarang merasa tdk Yaqin klo peristiwa itu ada..
Cepat2 lah tobat ya..sungkem di pak yai.. InsyaAlloh pak yai mau memaafkan, bpk jpu..ingat anak dan istri ya ., karma pasti ada..

miftahmiftah
Автор

Jpu dah hakimnya sdh di tunggu di KY, orang ini sdh pasti pusing sendiri untuk menjelaskan karna kasus di rekayasa

benisupangat
Автор

kbr buti surat bikin sendiri di kompirmasi bilang hilang hp hilang kok ketauan boong.malu dong

plazabaru