filmov
tv
Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 100 Juta
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa bekas Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang divonis pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan.
"Terdakwa Marisi Matondang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi," kata hakim ketua Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Perbuatan Marisi dinilai tidak membanti program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi
Sementara hal yang meringankan adalah mengakui perbuatannya dan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Pada sidang sebelumnya, bekas anak buah Muhammad Mazaruddin itu dituntut jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni empat tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Marisi Matondang dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)