filmov
tv
Nazaruddin Bebas, Bayar Denda Rp 1,3 M?
Показать описание
Nazaruddin mantan Bendara Umum Partai Demokrat dinyatakan bebas bersyarat. Ia diperkanankan meninggalkan Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/6/2020).
Setelah menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) mulai 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020.
Menurut Kabag Humas dan Umum Ditjen pas Kemnkumham Rika Apriyanti, Nazaruddin seharusnya bebas murni pada 14 Agustus 2020.
Namun pada 7 April 2020, Kalapas Sukamiskin Thurman Hutape mengusulkan agar Nazarudin menjalani program cuti menjelang bebas (CMB).
"Bahwa Nazaruddin akan selesai menjalani pidana pada 13 Agustus 2020. Sehingga pada 7 April 2020 diusulkan oleh Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin untuk mendapatkan CMB," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020).
Rika mengatakan usul dari Kalapas Sukamiskin disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang lamanya sebesar remisi terakhir, selama dua bulan.
"Dan pelaksanaanya jatuh pada tanggal 14 Juni 2020," kata Rika. Sementara itu Pembimbing Nazaruddin dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Budiana mengatakan meski belun dinyatakan bebas murni, saat ini Nazaruddin tengah berada di Jakarta untuk menemui keluarganya.
"Dia di Jakarta bertemu anak istrinya," kata Budi.
Menurut Budi, hal itu tidak menjadi masalah karena warga binaan yang menjalani CMB harus memberikan keterangan dan melaporkan kepergiannya kepada pembimbing. Itu pun kepergiannya hanya sebatas di dalam negeri.
Simak berita selengkapnya dengan klik link di bawah ini:
Editor : Rachmawati
Penulis Naskah: Lukman Hadi Subroto
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Setelah menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) mulai 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020.
Menurut Kabag Humas dan Umum Ditjen pas Kemnkumham Rika Apriyanti, Nazaruddin seharusnya bebas murni pada 14 Agustus 2020.
Namun pada 7 April 2020, Kalapas Sukamiskin Thurman Hutape mengusulkan agar Nazarudin menjalani program cuti menjelang bebas (CMB).
"Bahwa Nazaruddin akan selesai menjalani pidana pada 13 Agustus 2020. Sehingga pada 7 April 2020 diusulkan oleh Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin untuk mendapatkan CMB," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020).
Rika mengatakan usul dari Kalapas Sukamiskin disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang lamanya sebesar remisi terakhir, selama dua bulan.
"Dan pelaksanaanya jatuh pada tanggal 14 Juni 2020," kata Rika. Sementara itu Pembimbing Nazaruddin dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Budiana mengatakan meski belun dinyatakan bebas murni, saat ini Nazaruddin tengah berada di Jakarta untuk menemui keluarganya.
"Dia di Jakarta bertemu anak istrinya," kata Budi.
Menurut Budi, hal itu tidak menjadi masalah karena warga binaan yang menjalani CMB harus memberikan keterangan dan melaporkan kepergiannya kepada pembimbing. Itu pun kepergiannya hanya sebatas di dalam negeri.
Simak berita selengkapnya dengan klik link di bawah ini:
Editor : Rachmawati
Penulis Naskah: Lukman Hadi Subroto
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Комментарии