filmov
tv
Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama ASN 4 Hari melalui Keppres, Tak Kurangi Cuti Tahunan
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo telah menetapkan curi bersama Hari Raya Idul Fitri 2022 selama empat hari bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu hak cuti tahunan tidak ada pemotongan.
Hal ini sudah diteken Presiden dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022.
Keppres ini akan menjadi pedoman bagi lembaga pemerintah terkait cuti bersama tahun 2022.
Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan pada Selasa (26/4/2022).
Dalam aturan ini, PNS memperoleh cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah selama empat hari.
Di antaranya 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Hal itu termuat dalam diktum kesatu Keppres tersebut.
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah," demikian bunyi diktum kesatu peraturan tersebut sebagaimana dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (26/4/2022).
Kendati begitu, PNS tetap memiliki cuti tahunan.
Sehingga cuti bersama itu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Diketahui sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penambahan cuti bersama tahun 2022.
SKB ini diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.
Dari SKB pada 7 April lalu itu, menetapkan adanya penambahan cuti bersama tahun 2022.
Yakni sesuai keppres tersebut selama empat hari.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Diamanty Meiliana
Editor Video: Fatkhul Putra
Host: Bima Maulana
Selain itu hak cuti tahunan tidak ada pemotongan.
Hal ini sudah diteken Presiden dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022.
Keppres ini akan menjadi pedoman bagi lembaga pemerintah terkait cuti bersama tahun 2022.
Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan pada Selasa (26/4/2022).
Dalam aturan ini, PNS memperoleh cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah selama empat hari.
Di antaranya 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Hal itu termuat dalam diktum kesatu Keppres tersebut.
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah," demikian bunyi diktum kesatu peraturan tersebut sebagaimana dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (26/4/2022).
Kendati begitu, PNS tetap memiliki cuti tahunan.
Sehingga cuti bersama itu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Diketahui sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penambahan cuti bersama tahun 2022.
SKB ini diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.
Dari SKB pada 7 April lalu itu, menetapkan adanya penambahan cuti bersama tahun 2022.
Yakni sesuai keppres tersebut selama empat hari.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Diamanty Meiliana
Editor Video: Fatkhul Putra
Host: Bima Maulana
Комментарии