Cara Mudah Penyelesaian sengketa tanah ke BPN berdasarkan Permen ATR/BPN 21/2020

preview_player
Показать описание
Permen ATR/BPN 21/2020 tersebut dijelaskan bahwa kasus pertanahan meliputi:
1. Sengketa pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas;
2. Konflik pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas;
3. Perkara pertanahan, yaitu perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.
3 klasifikasi kasus sengketa dan konflik pertanahan:[5]
a. Kasus Berat, yaitu kasus yang melibatkan banyak pihak, mempunyai dimensi hukum yang kompleks, dan/atau berpotensi menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan;
b. Kasus Sedang, yaitu kasus antar pihak yang dimensi hukum dan/atau administrasinya cukup jelas yang jika ditetapkan penyelesaiannya melalui pendekatan hukum dan administrasi tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan;
c. Kasus Ringan, yaitu kasus pengaduan atau permohonan petunjuk yang sifatnya teknis administratif dan penyelesaiannya cukup dengan surat petunjuk penyelesaian kepada pengadu atau pemohon.
Alur Penanganan sengketa tanah
Pertama-tama, pengaduan yang berasal dari perorangan, kelompok masyarakat, badan hukum, instansi pemerintah atau unit teknis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“Kementerian”), Kantor Wilayah (tingkat provinsi) dan Kantor Pertanahan (tingkat kabupaten/kota) diajukan melalui loket penerimaan surat pengaduan, loket penerimaan pengaduan secara langsung, atau lewat daring kepada Kementerian, Kantor Wilayah, dan/atau Kantor Pertanahan.
Selanjutnya terhadap pengaduan dilakukan kajian untuk menentukan apakah pengaduan tersebut termasuk kasus atau bukan kasus. Apabila termasuk kasus maka dientri dalam sistem informasi penanganan kasus.
Selanjutnya, berikut ini adalah urutan tahapan penanganan sengketa dan konflik pertanahan:[
a. pengkajian kasus;
b. gelar awal;
c. penelitian;
d. ekspos hasil penelitian;
e. rapat koordinasi;
f. gelar akhir; dan
g. penyelesaian kasus.
Jika sebuah kasus diklasifikasikan sebagai kasus sedang atau ringan, penanganan sengketa dan konflik pertanahan dapat dilakukan tanpa melalui semua tahapan di atas.
Untuk memperjelas, kami akan uraikan secara singkat penjelasan tahapan demi tahapan di atas.
Pertama, pengkajian kasus dilakukan untuk memudahkan memahami kasus yang ditangani dan dituangkan dalam bentuk telaahan staf yang memuat judul, pokok permasalahan, riwayat kasus, data atau dokumen yang tersedia, klasifikasi kasus, dan hal lain yang dianggap penting.[11]

dari hasil pengkajian kasus dijadikan dasar melaksanakan
Tahapan kedua yaitu gelar kasus awal,[12] yang bertujuan untuk:[13]
a. menentukan instansi atau lembaga atau pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dan/atau kepentingan terkait kasus yang ditangani;
b. merumuskan rencana penanganan;
c. menentukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan;
d. menentukan data yuridis, data fisik, data lapangan dan bahan yang diperlukan;
e. menyusun rencana kerja penelitian; dan
f. menentukan target dan waktu penyelesaian.

Hasilnya dibuatkan notula (ringkasan gelar awal) yang ditandatangani notulis,[14] yang kemudian menjadi dasar untuk:[15]
a. menyiapkan surat kepada instansi lain untuk menyelesaikan jika kasus merupakan kewenangan instansi lain;
b. menyiapkan surat kepada Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Pertanahan untuk melaksanakan penanganan dan penyelesaian kasus;
c. menyiapkan tanggapan atau jawaban kepada pengadu; atau
d. menyiapkan kertas kerja penelitian sebagai dasar melaksanakan penelitian.
Ketiga,melakukan penelitian kemudian dilakukan oleh petugas penelitian untuk mengumpulkan data fisik, data yuridis, data lapangan, dan/atau bahan keterangan.Hasil penelitian tersebut kemudian dibuatkan kajian dan dituangkan dalam bentuk laporan hasil penelitian.
Keempat, atas laporan hasil penelitian dilakukan ekspos hasil penelitian untuk menyampaikan data/bahan keterangan yang menjelaskan status hukum produk hukum maupun posisi hukum masing-masing pihak. Ekspos ini dituangkan dalam berita acara berisikan kesimpulan dan rekomendasi.
Kelima, rapat koordinasi dilaksanakan untuk mendapat masukan ahli atau instansi/lembaga terkait yang berkompeten dan menghasilkan kesimpulan berupa penyelesaian kasus atau rekomendasi/petunjuk masih diperlukan data atau bahan keterangan tambahan untuk sampai pada kesimpulan penyelesaian kasus.
Keenam, gelar akhir dilakukan guna mengambil keputusan penyelesaian kasus yang akan dilakukan oleh Menteri, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pertanahan, dan dituangkan dalam berita acara gelar akhir.
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Kalau peradilan mereka mafia bayar2 dibantu oleh oknum bpn kab. Bogor dan mafia peradilan akhirnya terbukti penjualnya yossi rosada soegeng menggunakan leter C 10 palsu semua bpn menerbitkan sertipikat 2893/2012 dan sertipikat 3282/2013 salah lokasi menyerobot tanah P36. Leter C P10 tanahnya tidak ada kejahatan mafia tanah harus dibasmi

dhewirasmani
Автор

Harus dibongkar mafia tanah ada di oknum bpn kab. Bogor pamungkasnya roya BNI blm kami serahkan karena mafia tanah ada di kab bogor, kepala bpn bu Yuliana katanya baik dan kerja sesuai prosedur jelas sertipikat dalam jaminan BNI tahun 2009, karena oknum bpn kab bogor menerbitkan sertipikat baru tahun 2012 dan 2013 yaitu sertipikat 2893/2012 dan 3282/2013 leter CP10 palsu tanahnya tidak ada, diterbitkan diatas P36 adalah lokasi sertipikat 4477/1978 dahulu 149/1978 dalam jaminan BNI tahun 2009 . Sejak tahun 2017 sudah kami laporkan dengan terbit sertipikat salah lokasi P10 diterbitkan di atas P36

dhewirasmani
Автор

BPn nya oknumnya mafia tanahnya P10 diterbitkan di lokasi P36, roya BNI karena kami tahun 2009 sertipikat 149/1978 dalam jaminan BNI 46, tahun 2016 BNI cek ke desa dan lokasi serta ke kantor BPN Kab. Bogor, akibat pemekaran wilayah kec. Depok masuk kec. Bojonggede kab Bogor sertipikat 149/1978 berubah menjadi 4477/1978 NIB terdaftar di pusat, SKPT No. 2204/2016 jelas sertipikat kami pernah terjadi sidang perdata no 150/Pdt G/2013 PN Cbn, Sidang PS: 2 oktober 2014 halaman 42-43 jelas lokasi milik sertipikat 4477/1978 dh 149/1978 GS. No 78/1978 berada di P36 lihat peta Plotting BPN, mafianya mulai dari petugas ukur, panitia A, oknum sengketa dan Kabag TU dan kepala BPN nya cek bongkar

dhewirasmani
Автор

Kadang sulit jg bang untuk solusi yang terbaik, BPN klo sdh rumit pasti di arahkan ke pengadilan padahal acuannya pada putusan MA aja sertifikat yg terbit terlebih dahulu dan di situkan sdh jelas Itu yg di benarkan. 🙏

sutantama
Автор

bagaimana langkh hukum selanjunya bila mediasi di BPN gagal ?

_wicaksonopurbaningrat
Автор

Bang bagaimana cara menyelesaikan masalah tanah bapak saya mengajukan sertifikat tanah ke fihak Desa tetapi hasilnya Sertifikat malah atas nama kepala desa saya ???? Oknum kepala desa merubah nama dan kepemilikan hak atas tanah bapak saya dan memeras keluarga saya, ,,jadi bapak saya ini ditipu oleh oknum kepala desa ????

abilala
Автор

Bang sy mo nanya.. Tanah orang tua sy segel th 82 tiba2 ada hgu perusahaan thn lebih muda nimpa tanah ortu. Jadi sekarang gk bsa di shm kan.. Karna ada hgu perusahaan.. Tanah kami di kuasai di tanami di pagar gk pernah di telantarkan...pbb setiap thn kmi bayar.. Dan sekarang nilai tanah itu kisaran 30m. Giman bang solusi nya pengurisan nya..

mmaulandi
Автор

Ya. Pak Itu TEORI DIATAS KERTAS SAJA... MEMANG FAKTA NYA INIBLAH NKRI PAK...
1. TAK ADA LOKET PENHADUAN DI KANTOR BPN DELI SERDANG DI LUBUK PAKAM.

2. DI KANWIL ATR /BPN PROV. SUMATERA UTARA JUGA TIDAK ADA, TIDAK TERLIHAT PETUGAS LOKET PENGADUAN....HANYA DISURUH MEMBUAT SURAT SAJA....


Gimana pak? Teori beda dgn Lapangan. BPN Kab. DELI Serdang banyak Kinflik WARGA VS HGU..tetapi GAK ADA LOKET PENGADUAN NYA....

shharahapchannel
Автор

Bang sy bingung...ini tanah dan rumah udh sppt atas nama saya...tp dari pihak desa menyebut kalo ini tanah yg dilindungi...tp ini tanah bekas sawah..dan warisan dari org tua..dan saya disuruh tandatangan bermetere...yg isinya menyatakan bahwa tanah ini dilindungi....saya takut bang...kl ini cuma akal2an saudara2 saya..tlg bang ap yg hrs sy lakukan...mks

sunarsihkarangkemiri
Автор

Punten mau tanya pak ?
Kalau sertifikat yang terbit terlebih dahulu masih atas nama bapak saya dan sekarang sertifikat nya di sembunyikan oleh paman saya, sedangkan bapak saya sudah meninggal,
apa langkah proses nya untuk mengurus nya bagi ahli waris nya pak ?

zyancorez