(Part 5) Q&A Session - Closing Statement from Ibu Elia Mustikasari

preview_player
Показать описание
Untuk membantu Wajib Pajak yang terdampak pandemi #COVID19, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No-23/PMK.03/2020 mengenai Insentif Pajak.

Selain membantu wajib pajak, pemberian insentif fiskal ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan produktivitas sektor industri yang terkena dampak pandemi.

Lalu, seperti apa insentif yang akan diberikan dan apa yang menjadi landasan pemerintah dalam memberikan insentif ini?

IAI dan OnlinePajak mengadakan webinar Insentif Perpajakan Terkait Pandemi Covid-19 (PMK 23 TH 2020), Mari simak video selengkapnya!

Dapatkan Informasi OnlinePajak terkini di:
Рекомендации по теме