filmov
tv
Terungkap Ricky Buat Grup Whatsapp 'Duren Tiga' 4 Hari setelah Penembakan yang Berisi Para Terdakwa
Показать описание
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #rickyrizal #bripkarr #ferdysambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Adi Setya mengungkapkan bahwa ada grup pada aplikasi WhatsApp bernama Duren Tiga.
Grup itu dibuat oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada 11 Juli 2022 atau empat hari setelah penembakan di rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga pada 8 Juli 2022 yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Adi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Adi menjelaskan, berdasarkan dari analisis yang dilakukan tim Siber Bareskirm Polri, grup bernama Duren Tiga itu beranggotakan para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
“Di dalam handphone tersebut ditemukan satu Grup WhatsApp dengan nama grup Duren Tiga,” ungkap Adi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Menurut Adi, lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini berada dalam grup WhatsApp bernama Duren Tiga tersebut.
Di dalamnya ada beberapa kontak tersimpan, satu di antaranya dengan nama Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian ada kontak Whatsapp dengan nama Putri Candrawathi dan seterusnya.
“Di dalamnya ada beberapa kontak tersimpan di dalam grup tersebut, di antaranya ada kontak WhatsApp dengan nama Irjen Ferdy Sambo,” papar Adi.
“Kemudian ada kontak WhatsApp dengan nama Putri Candrawathi dan seterusnya,” ujar dia. “Oh berarti di dalam grup itu ada terdakwa ini ya lima orang itu ada?” tanya Jaksa menegaskan.
Ahli pun menyatakan seluruh terdakwa ada di dalam grup yang dibuat dan dihapus secara singkat itu.
Kemudian terkait isi percakapan dalam grup tersebut, Adi mengungkap sudah tak ada percakapan .
“Ada enggak percakapan yang terjadi,” tanya Jaksa lagi.
“Percakapannya di sini sudah tidak ada Pak,” ujar Adi. “Terdeteksi enggak, kapan grup ini dibuat?” timpal Jaksa .
“Grup ini dibuat pada tanggal 11 bulan Juli 2022 oleh akun WhatsApp dengan nama Ricky Wibowo,” terang Adi.
Jaksa pun kembali mendalami apakah dalam grup WhatsApp 'Duren Tiga' terdapat penghapusan percakapan.
Namun, berdasarkan hasil analisis tim Siber Bareskrim Polri, hanya terbaca pembuatan dan penghapusan anggota dalam grup itu.
Atas nama Richard disebut masuk dalam grup hanya dalam waktu singkat.
Richard dimasukkan dalam grup pada tanggal (11/7) pukul 05.00 WIB, kemudian di-remove dari grup di tanggal yang sama pada pukul 20.00 WIB.
Sehingga Richard tak sampai satu hari atau 24 jam berada dalam grup 'Duren Tiga' tersebut.
“Kalau di sini hanya rentang waktu singkat, WhatsApp atas nama Richard masuk ke dalam grup tersebut tidak lebih dari satu hari,” papar Adi.
“Dia dimasukan pada jam 5 pagi tanggal 11 kemudian di-remove dari grup tersebut pada jam 8 tanggal 11 (Juli) jadi, enggak sampai 1 hari,” terang dia.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(*)
Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Yogi Putra
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Bagus Santosa
TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Adi Setya mengungkapkan bahwa ada grup pada aplikasi WhatsApp bernama Duren Tiga.
Grup itu dibuat oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada 11 Juli 2022 atau empat hari setelah penembakan di rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga pada 8 Juli 2022 yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Adi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Adi menjelaskan, berdasarkan dari analisis yang dilakukan tim Siber Bareskirm Polri, grup bernama Duren Tiga itu beranggotakan para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
“Di dalam handphone tersebut ditemukan satu Grup WhatsApp dengan nama grup Duren Tiga,” ungkap Adi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Menurut Adi, lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini berada dalam grup WhatsApp bernama Duren Tiga tersebut.
Di dalamnya ada beberapa kontak tersimpan, satu di antaranya dengan nama Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian ada kontak Whatsapp dengan nama Putri Candrawathi dan seterusnya.
“Di dalamnya ada beberapa kontak tersimpan di dalam grup tersebut, di antaranya ada kontak WhatsApp dengan nama Irjen Ferdy Sambo,” papar Adi.
“Kemudian ada kontak WhatsApp dengan nama Putri Candrawathi dan seterusnya,” ujar dia. “Oh berarti di dalam grup itu ada terdakwa ini ya lima orang itu ada?” tanya Jaksa menegaskan.
Ahli pun menyatakan seluruh terdakwa ada di dalam grup yang dibuat dan dihapus secara singkat itu.
Kemudian terkait isi percakapan dalam grup tersebut, Adi mengungkap sudah tak ada percakapan .
“Ada enggak percakapan yang terjadi,” tanya Jaksa lagi.
“Percakapannya di sini sudah tidak ada Pak,” ujar Adi. “Terdeteksi enggak, kapan grup ini dibuat?” timpal Jaksa .
“Grup ini dibuat pada tanggal 11 bulan Juli 2022 oleh akun WhatsApp dengan nama Ricky Wibowo,” terang Adi.
Jaksa pun kembali mendalami apakah dalam grup WhatsApp 'Duren Tiga' terdapat penghapusan percakapan.
Namun, berdasarkan hasil analisis tim Siber Bareskrim Polri, hanya terbaca pembuatan dan penghapusan anggota dalam grup itu.
Atas nama Richard disebut masuk dalam grup hanya dalam waktu singkat.
Richard dimasukkan dalam grup pada tanggal (11/7) pukul 05.00 WIB, kemudian di-remove dari grup di tanggal yang sama pada pukul 20.00 WIB.
Sehingga Richard tak sampai satu hari atau 24 jam berada dalam grup 'Duren Tiga' tersebut.
“Kalau di sini hanya rentang waktu singkat, WhatsApp atas nama Richard masuk ke dalam grup tersebut tidak lebih dari satu hari,” papar Adi.
“Dia dimasukan pada jam 5 pagi tanggal 11 kemudian di-remove dari grup tersebut pada jam 8 tanggal 11 (Juli) jadi, enggak sampai 1 hari,” terang dia.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(*)
Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Yogi Putra
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Bagus Santosa
Комментарии