BREAKING NEWS - Akademisi Dukung Mahkamah Konstitusi

preview_player
Показать описание
MetroTV, Sejumlah guru besar, akademisi, ilmuwan politik, ahli hukum tata negara, dan aktivis 98 menggelar unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 22 Agustus 2024.

#akademisi #uupilkada #dpr
#Metrotv
-----------------------------------------------------------------------

Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini!

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

KEKACAUAN, DARI MEREKA YG BERBUAT TIDAK ADIL...#SALAHKANDPR✌️🇮🇩🇵🇸

muhammadabnabdul
Автор

Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia memiliki fungsi utama untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45). Fungsi ini dikenal sebagai judicial review. MK tidak memiliki kewenangan untuk membuat atau menggantikan pasal undang-undang secara langsung.

Jika MK menemukan bahwa suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 45, MK hanya dapat menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak konstitusional. Dalam hal ini, MK dapat memberikan rekomendasi atau perintah kepada DPR untuk merevisi atau mengubah undang-undang yang bersangkutan agar sesuai dengan konstitusi. Namun, keputusan akhir tentang perubahan undang-undang tetap berada di tangan DPR dan pemerintah.

Dengan kata lain, MK berfungsi sebagai pengawas konstitusi dan bukan sebagai pembuat undang-undang. Peran MK adalah memastikan bahwa semua undang-undang yang berlaku sesuai dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi negara.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilihan (PHP) atau perselisihan penghitungan perolehan suara bersifat final dan mengikat (final and binding). Ini berarti keputusan tersebut harus dipatuhi dan tidak dapat diganggu gugat di pengadilan lain.

Sementara itu, keputusan judicial review oleh MK terhadap undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) bersifat rekomendasi. Meskipun MK dapat menyatakan suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 45 dan memberikan rekomendasi untuk perubahannya, keputusan ini tidak langsung mengubah undang-undang tersebut. Perubahan atau penghapusan undang-undang harus dilakukan melalui proses legislatif yang melibatkan DPR dan, dalam beberapa kasus, persetujuan dari Presiden.

singaanom
Автор

Bukankah para akademisi masih memberi stample MK itu Mahkamah Keluarga, sample itu sampai sekarang belum dicabut, itu artinya para akademisi mendukung Nepotisme melalui dukungan ke MK, ini akademisi koplak

parikesitwongso
Автор

Mau revolusi utang kita banyak mas gun..bayangkan bagaimana sengsaranya rakyat..lha wong reformasi 98 kemarin aja mirip2 revolusi..yg terpenting adalah bagaimana jokowi setelah lengser..dibuang ke laut kidul..😂

bambangabdoel
Автор

akademisi telat, negara udah berantakan baru nangis2, kemaren dulu mereka cari aman bahkan ada yg pemuja pinokio 🤣, paling jg mahasiswa yg jadi tumbal berhadap hadapan dg polisi

hendea
Автор

Kenapa kemarin UU pemilu di ubah diem, jelas demi melanggengkan penguasa

katon
Автор

GM kan pendukung berat jokowi... makan lo hasil dukungan lo

muriwidodo
Автор

guru besar pendukung yg kalah, pantas

risaddjamilui