122 Guru Besar-Dosen Maju Jadi Sahabat Pengadilan Dukung Richard Eliezer, Harap Hakim Vonis Ringan

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM- Ratusan guru besar, dosen universitas terkemuka di Tanah Air tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia.

Sejumlah 122 nama guru besar dan dosen mendukung vonis Richard Eliezer diringankan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka menyatakan diri sebagai sahabat Pengadilan atau amicus curiae untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Sebagai informasi, Richard Eliezer mendapatakan status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pasalnya, Eliezer telah membongkar skenario pembunuhan yang dibuat oleh Ferdy Sambo untuk menutupi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kasus pembunuhan yang melibatkan Eliezer disebut harus ditangani dengan adil dan penuh pemahaman hukum.

Dalam hal ini tak hanya bersifat tekstual, tetapi juga kontekstual.

Keterangan tersebut diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Sulistyowati Irianto Rabu (8/2/2023).

Sebanyak 122 cendekiawan itu telah menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023).

Mereka memohon keadilan terhadap Bharada E.

Mereka pun meyakini hukuman yang diberikan kepada Eliezer sebagai justice collaborator, seharusnya tidak berat.

Diketahui, dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, sidang vonis atau putusan terhadap lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan berlangsung pekan ke depan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri telah menjadwalkan sidang putusan untuk lima terdakwa.

Sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin, 13 Februari 2023.

Kemudian terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf pada Selasa, 14 Februari 2023.

Sementara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan disidangkan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pun membenarkan jadwal sidang vonis kasus Brigadir J tersebut.

Penulis : Irfan Kamil
Editor : Diamanty Meiliana

Host: Yustina Kartika
VP: Ika Vidya Lestari

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #bharadae #richardeliezer #sidangbharadae
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

GURU BESAR DAN DOSEN LAMBANG KEADILAN, BERLOGIKA, DAN CONTOH YANG PATUT DITIRU.

indonesiagaruda
Автор

semoga bharada e hanya di vonis denda 10.rb rupiah sebagai pembayaran materai, dan menyatakan bebas dari hukuman penjara . Semangat Para Guru Besar .

prabudimr
Автор

RUPANYA JPU HANYA MEMBACAKAN TUNTUTAN, SEDANGKAN YANG  MEMBUAT TUNTUTAN ADALAH JAMPIDUM, JAMPIDUM BARU DIGANTI DESEMBER 2022, DAN  EMPAT JAKSA AGUNG MUDA TELAH DIGANTI DENGAN KEPPRES, JADI SAUDARA-SAUDARA SUDAH TAHU DUDUK PERKARANYA YA..

indonesiagaruda
Автор

Guru besar yg mendukung terdakwa eliser seolah olah mau melawan hakim contoh yg tidak Bai k di lakukan

agustinusrandika
Автор

penjara seumur hidup buat elizer seorang eksekutor yang mengikuti kemauan seorang psikopat..20 tahun masih belum pantas apapun alasannya dalam membunuh. berani berbuat berani bertanggung jawab apalagi membunuh seorang sahabat . hadapilah hukumanmu elizer..dan bertobatlah sebelum ajal menjemput

belabela
Автор

Guru besar yg mendukung terdakwa eliser seolah olah mau melawan hakim contoh yg tidak Bai k di lakukan

agustinusrandika