Terlibat Kasus Pemerasan Mencapai Rp100 Juta, 2 Oknum LSM di Sragen Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sragen, Jawa Tengah terlibat kasus pemerasan hingga diamankan polisi pada Senin (8/11/2021).

Pelaku diduga melakukan pemerasan kepada Kepala Desa Kecik, Kecamatan Tanon yang ditafsir mencapai Rp20 juta.

Akibat insiden tersebut, kedua pelaku terancam pidana maksimal 9 tahun penjara.

Ia mengatakan, kedua pelaku tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dari pihak kepolisian.

Penangkapan tersebut langsung dilakukan oleh tim saber pungli Kabupaten Sragen.

Dia mengatakan, pelaku adalah AB dan S yang diketahui menjabat sebagai ketua dan wakil ketua divisi LSM di Kabupaten Sragen.

Operasi Tangkap Tangan tersebut, terjadi pada Senin (8/11/2021) siang di sebuah rumah makan di Kecamatan Sragen, Jawa Tengah.

Lanang mengungkapkan, pelaku diduga melakukan pemerasan kepada Kepala Desa Kecik, Kecamatan Tanon.

Menurutnya, dari hasil OTT, tim saber pungli mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp20 juta.

"Setelah tim mendatangi yang bersangkutan, kita dapati sejumlah uang (Rp 20 juta), kemudian kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan Lanang, uang tersebut merupakan uang muka, dari total yang diminta sebanyak Rp100 juta.

Diketahui, Kepala Desa Kecik tengah terlibat dugaan kasus pungutan liar terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Diduga, Kepala Desa tersebut memungut uang melebihi standar yang ditetapkan pemerintah Kabupaten Sragen, yakni Rp500 ribu.

Lanang menjelaskan, diduga Kepala Desa melakukan pungutan liar sebanyak Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per bidang tanah.

Kemudian, kedua oknum LSM itu meminta sejumlah uang untuk menakut-nakuti kepala desa.

Menurutnya, Motif pelaku dengan menakut-nakuti korban, diancam bahwa akan dilaporkan ke kepolisian, kejaksaan, maupun ke pengadilan.

"Motif pelaku dengan menakut-nakuti korban, diancam bahwa akan dilaporkan ke kepolisian, kejaksaan, maupun ke pengadilan," jelasnya.

Oleh karena itu, korban merasa ketakutan karena ancaman tersebut.

"Sehingga korban merasa ketakutan karena ancaman tersebut, yang mana awalnya meminta uang Rp 100 juta," tambahnya.

Ia mengatakan, setelah OTT, polisi langsung melakukan gelar perkara, dan kedua oknum LSM tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai informasi, Polisi kini masih mendalami adanya tersangka lainnya, yang kemungkinan masih bisa bertambah.

Kemudian, setelah mendapat persetujuan dari tim saber pungli, kedua pelaku disangkakan pasal 368 subsider pasal 369 jo pasal pasal 55 KUHP.

Kedua pelaku juga terancam pidana maksimal sembilan tahun penjara.

"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Рекомендации по теме