filmov
tv
Jerat Pidana Untuk Panji Gumilang | Kabar Petang tvOne
Показать описание
Kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang ada di Indramayu, Jawa Barat, terus bergulir hingga hari ini.
Pendiri ponpes tersebut, Panji Gumilang, kini tengah diselidiki terkait kasus dugaan penistaan agama. Pada Selasa (4/7/2023),
kasus tersebut dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Kasus penistaan agama ini mulanya dilaporkan setelah Panji Gumilang dituding memberikan ajaran sesat terhadap santri-santrinya.
Ponpes ini juga dituntut untuk ditutup dan dibubarkan karena kontroversinya yang terus membuat publik resah.
Terbaru, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Djuhandhani menjelaskan, penyidik melaksanakan gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7) karena menemukan dugaan tindak pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2). Pada gelar perkara awal, Senin (3/7), penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.
KARPET01
TOM01
RZA01
Dan jangan lupa untuk follow akun-Akun Sosial Media tvOnenews untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan update dari kami:
Комментарии