filmov
tv
Polemik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat
Показать описание
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi, memutuskan undang-undang cipta kerja tak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat.
Ini disebabkan, penggabungan aturan dalam undang-undang cipta kerja yang tidak jelas, apakah sebuah undang-undang baru, atau sebuah revisi.
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang uji formil undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dibacakan pada Kamis (25/11) siang.
Menyikapi putusan ini, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, pemerintah bakal mengambil langkah cepat, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan undang-undang cipta kerja inkonstitusional bersyarat.
Menurut Moeldoko, pemerintah bakal mengonsolidasikan turunan dari undang-undang cipta kerja.
Sementara itu, anggota badan legislasi DPR, Firman Soebagyo, menyatakan akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi.
Termasuk soal tetap diberlakukannya undang-undang cipta kerja sampai perbaikan dilakukan dalam dua tahun.
Meski dinyatakan inkonstitusional, undang-undang cipta kerja masih tetap berlaku sampai perbaikan dilakukan dalam dua tahun.
Hal ini dianggap Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar, sebagai hal yang rancu.
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal undang-undang cipta kerja, sikap serikat buruh terbelah dua.
Sebagian mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi, serta akan memantau kerja pemerintah, dan DPR memperbaiki isi undang-undang cipta kerja.
Sedangkan yang lainnya, kecewa karena mahkamah tak membatalkan pemberlakuan undang-undang, meski diperintahkan diperbaiki.
Putusan Mahkamah Konstitusi, tak menghapus materi undang-undang cipta kerja.
Sehingga tetap harus diberlakukan, meski cacat secara formil.
Ini disebabkan, penggabungan aturan dalam undang-undang cipta kerja yang tidak jelas, apakah sebuah undang-undang baru, atau sebuah revisi.
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang uji formil undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dibacakan pada Kamis (25/11) siang.
Menyikapi putusan ini, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, pemerintah bakal mengambil langkah cepat, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan undang-undang cipta kerja inkonstitusional bersyarat.
Menurut Moeldoko, pemerintah bakal mengonsolidasikan turunan dari undang-undang cipta kerja.
Sementara itu, anggota badan legislasi DPR, Firman Soebagyo, menyatakan akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi.
Termasuk soal tetap diberlakukannya undang-undang cipta kerja sampai perbaikan dilakukan dalam dua tahun.
Meski dinyatakan inkonstitusional, undang-undang cipta kerja masih tetap berlaku sampai perbaikan dilakukan dalam dua tahun.
Hal ini dianggap Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar, sebagai hal yang rancu.
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal undang-undang cipta kerja, sikap serikat buruh terbelah dua.
Sebagian mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi, serta akan memantau kerja pemerintah, dan DPR memperbaiki isi undang-undang cipta kerja.
Sedangkan yang lainnya, kecewa karena mahkamah tak membatalkan pemberlakuan undang-undang, meski diperintahkan diperbaiki.
Putusan Mahkamah Konstitusi, tak menghapus materi undang-undang cipta kerja.
Sehingga tetap harus diberlakukan, meski cacat secara formil.
Комментарии