Polemik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat

preview_player
Показать описание
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi, memutuskan undang-undang cipta kerja tak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat.

Ini disebabkan, penggabungan aturan dalam undang-undang cipta kerja yang tidak jelas, apakah sebuah undang-undang baru, atau sebuah revisi.

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang uji formil undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dibacakan pada Kamis (25/11) siang.

Menyikapi putusan ini, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, pemerintah bakal mengambil langkah cepat, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan undang-undang cipta kerja inkonstitusional bersyarat.

Menurut Moeldoko, pemerintah bakal mengonsolidasikan turunan dari undang-undang cipta kerja.

Sementara itu, anggota badan legislasi DPR, Firman Soebagyo, menyatakan akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi.

Termasuk soal tetap diberlakukannya undang-undang cipta kerja sampai perbaikan dilakukan dalam dua tahun.

Meski dinyatakan inkonstitusional, undang-undang cipta kerja masih tetap berlaku sampai perbaikan dilakukan dalam dua tahun.

Hal ini dianggap Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar, sebagai hal yang rancu.


Terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal undang-undang cipta kerja, sikap serikat buruh terbelah dua.

Sebagian mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi, serta akan memantau kerja pemerintah, dan DPR memperbaiki isi undang-undang cipta kerja.

Sedangkan yang lainnya, kecewa karena mahkamah tak membatalkan pemberlakuan undang-undang, meski diperintahkan diperbaiki.

Putusan Mahkamah Konstitusi, tak menghapus materi undang-undang cipta kerja.

Sehingga tetap harus diberlakukan, meski cacat secara formil.

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Putusan Abu Abu, lebih baik lagi UU ciptaker ditangguhkan, uu tetap berlaku tapi harus direvisi

ardimedan
Автор

UU yg d buat dgn cr Koboi ; UU Minerba, UU 19- 19, UU dana Covid, UU Omnibus law . Akibatnya korupsi bebas . Hutang selangit, Infrastuktur banyak yg mangkrak, APBN ada 14 yg siluman, BUMN, Pertamina Bangkrut.

katniscantik
Автор

Dianalogikan syarat nya sholat harus berwudlu, berwudlunya tidak sah kok sholatnya dianggap sah, ini kira2 kacau berfikir apa tidak?

jihadilmu
Автор

Kpn lg buruh maju dn sejatreah klo uuburuh bnyak

habrasitnjak
Автор

Gak aneh kalau MK sll pro inkonstitusional.

muhamaddaffahusaeny
Автор

kalau kecewa jadi buruh, jadi Boss sendiri saja. Itu tidak harus modal besar, bisa dari rumah, bikin kue, kerajinan tangan dll . Tidak ada alasan harus modal besar baru bisa jadi Boss

sofjanl
Автор

MK melindungi "tindakan Institusional"

taufikoke
Автор

Sdh bs ditebak dr awal...roda itu berputar hati2 kl roda sdh wktunya dibawah.

adiadi
Автор

angota dewan nya pengusaha semua, jadi lah yg kya mqngkin kya yg miskin mangkin melarat

ainunmahya