ALASAN PELAKU VCS TIDAK BERANI SEBAR VIDEO // PENIPUAN MODUS VCS

preview_player
Показать описание
ALASAN PELAKU VCS TIDAK BERANI SEBAR VIDEO // PENIPUAN MODUS VCS
#johancandradinata
#penipuanvcs
#vcs
#vcsonline
penipuan video call sex, penipuan VCS, penipuan VCS michat, penipuan VCS twitter, penipuan VCS TELEGRAM, penipuan VCS Facebook, penipuan VCS messenger, penipuan VCS whatsapp, penipuan VCS instagram, penipuan VCS tantan, scammer VCS, penipuan paket luar negeri, penipuan online, penipuan tentara Amerika, penipuan media sosial
Secara singkat, apa yang Anda alami, merupakan rangkaian tindak pemerasan dan Anda sebagai korbannya. Berikut penjelasannya.
Pemerasan merupakan salah satu tindak pidana umum yang dikenal dalam hukum pidana positif di Indonesia. Tindak pidana pemerasan diatur dalam KUHP pada Pasal 367 Bab XXIII. Sebenarnya, dalam bab ini mengatur dua macam tindak pidana, yaitu pemerasan (afpersing) dan tindak pidana pengancaman (afdreiging). Kedua tindak pidana itu memiliki inti atau sifat yang sama pada dasarnya, yakni suatu perbuatan yang memiliki tujuan memeras orang lain.
Karena itu, sifatnya yang sama, kedua tindak pidana ini diatur dalam bab yang sama. Kata 'pemerasan' dalam bahasa Indonesia berasal dari kata dasar 'peras' yang bisa bermakna leksikal 'meminta uang dan jenis lain dengan ancaman.
Afpersing berasal dari kata kerja afpersen, yang berarti memeras (Marjanne Termorshuizen, 1999: 16). Dalam Black's Law Dictionary (2004: 180), lema blackmail diartikan sebagai 'a threatening demand made without justification'. Sinonim dengan extortion, yaitu suatu perbuatan untuk memperoleh sesuatu dengan cara melawan hukum seperti tekanan atau paksaan.
Pemerasan diatur dalam hukum pidana sebagaimana Pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"), yang berbunyi:
"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun".
Menurut Andi Hamzah, subjek pasal ini adalah 'barangsiapa' ada empat inti delik atau delicts bestanddelen dalam Pasal 368 KUHP.

Pertama, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Kedua, secara melawan hukum.
Ketiga, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman.
Keempat, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang.
Unsur 'dengan maksud' dalam pasal ini memperlihatkan kehendak pelaku untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Jadi, pelaku sadar atas perbuatannya memaksa.
Memaksa yang dilarang di sini adalah memaksa dengan kekerasan. Tanpa ada paksaan, orang yang dipaksa tidak akan melakukan perbuatan tersebut.
Walaupun pemerasan bagian dari tindak pidana umum, namun tindak pidana pemerasan termasuk ke dalam delik aduan (klachdelict) yang berarti tindak pidana baru bisa diproses apabila korban membuat pengaduan/laporan.
Dari dasar di atas, perbuatan teman Anda yang mengajak telanjang kemudian menyebarkan foto telanjang Anda, serta mengancam untuk mengirim uang adalah jelas merupakan perbuatan pemerasan dan pengancaman yang dilarang undang-undang pidana.
Mengacu Pasal 368 KUHP, perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Jika teman Anda membuat ancaman mengunggah foto pribadi, termasuk foto pribadi telanjang ke publik di media sosial, dapat diasumsikan bahwa hal ini merupakan modus teman untuk melakukan pemerasan via media digital.

Jika hal itu benar-benar terjadi dan anda merasa dirugikan, maka Anda dapat melaporkan kepada polisi maupun penyidik Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Hal itu juga diatur dalam Pasal 27 ayat (4) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang pemerasan/pengancaman di dunia siber, yang berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman".
Ancaman pidana dari Pasal 27 ayat 4 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat 4 UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 27 ayat 4 UU 19/2016, ketentuan pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam Pasal 27 ayat 4 UU ITE dan perubahannya mengacu pada pemerasan dan/atau pengancaman pada KUHP. Jika anda memiliki bukti yang cukup mengenai perbuatan teman tersebut, Anda dapat melaporkannya ke polisi atau instansi terkait di bidang ITE.

Jika perbuatan teman Anda dilakukan melalui media elektronik atau media sosial maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan UU ITE
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Saya mau hampir menjadi korban, diancam, tp gk saya baca ancamnnya lansing saya blokir, dan semua akun sayA, saya hapus, trimksih bang ilmunya, semoga saya lebih berhati hati lagi

nilyabahar
Автор

Sangat mencerah kan dan masuk dilogika semua pak johan konten yang bapak buat ini...smoga bermanfaat dan membantu saudara2 kita semua yg menjadi atau mengalami dengan masalah ini...sehat selalu p johan dan keluarga dan sukses...

hannykurniawan
Автор

Semoga aib² ku dan keluarga ku tertutup semoa dan di jauhkan dari kejahatan aminnn

mithicofficialfanny
Автор

Mask akal jg.pnjlasan nya.kita ini kn cuman korban.bkn pelaku.trima ksh pak ats pnjelassan nya

ImansyahSajalah
Автор

Mantap pak, ini konten yg berkualitas, dn hrus d sebar luaskn.

SodikinVivo-fcfx
Автор

Terima kasih bapa.. Semoga selalu sehat dan panjang umur❤

Anakrantau-db
Автор

Smoga plaku penipuan vcs nonton vidio" bpak dan sgera bertobat lah sbelum ajal menjemputx

AndikaPratama-jzul
Автор

Terima kasih pk atas penjelasannya saya jdi tenang dan alhamdulilahnya allah msh sayang sya sehingga saya sadar klo saya lg mau di peras langsung media sosial semua saya putus dan kartunya sya patahin semoga kejahatan kya gitu secepatnya ketangkap biar tidak meresahkan warga indonesia amin...

ArisJabar-yope
Автор

Trima kasih pak johan sudah sangat membantu para korban, terutama meringankan beban psikologis korban. Setelah saya menonton vidio2 bapak dan melihat kolom komentar, ternyata banyak sekali korban kejahatan vcs ini setiap hari ada korbannya. Semoga hal ini mendapat perhatian lebih dari kepolisian. Kalo perlu di blokir aja semua postingan vcs di twitter dll..

djafardali
Автор

mantaf pak makasih smgo Allah swt mmbls kebaikan bapak 🤲🤲

Saputraputra-ilrc
Автор

Kebanyakan pelakunya di dalam lapas!
Dan dibaking i oleh para oknum2, lantas bagimna mau dilaporkan sedangkan pelaku sendiri sudah dalam lapas dan berklompotan dengan oknum itu sendiri, , bobroknya hukum dinegara kita ini, , penegak hukum itu sendiri yg bersekongkol!

refanpranaja-yqki
Автор

Terima kasih pak johan motivasi dan support nya buat para korban vcs🙏
Semangat terus pak buat konten2 ny💪 salam cerdas dan salam berkah Aamiin ya robball Allamiin🙏

unitedmerah
Автор

Sllu mengikuti youtube Bpk.. Membuat sy jd bangkit mnjd berani d berserah diri sm Allah.. Terima kasih Bok Johan sehat sllu berkah ilmunya

srilisdanita
Автор

Terimah kasih atas informasinya pak . Semoga apa yang di katakan bapak benar benar nyata.. smoga bapak sehat selalu aminnn. Semangat pak.

BambangBlim
Автор

Iyasi pak harusnya setelah kejadian tadi pas saya di wa harusnya saya nonron dulu ini pak, soalnya sangat”masuk logika 🙏🙏

redmigb
Автор

Benar pa itu sperti sindikat ..banyak korban vcs..terimakasih sangan mencerahkan bagi para korban pemerasan vcs

jajangmuhlidin
Автор

Jelas singkat dan padat pak terima kasih info nya

doofenpetra
Автор

Trimakasih pak...atas vidio nya ...sy sudah legah ..dengan nonton vidio bapak

AbdulAzis-hvpw
Автор

Terimakasih penjasan nya pak, saya jadi tenang, semoga bapak slalu dilindungi Allh swt

amzahyahya
Автор

Terima kasih pak udah nasehat para ibu2 yg jdi korban

sitirisniati