filmov
tv
INI BAHAYANYA BAGI YANG SUKA VCS (VIDEO CALL S^X) MODUS BARU PEMERASAN VIA ONLINE
Показать описание
Kejahatan di dunia maya semakin meningkat di Masa Pandemi Covid-19
Satu modus yang menonjol dan sering dipakai adalah #PEMERASAN berkedok Video Call S^x (VCS)
Begini Tips dalam menghadapi Pemerasan yang menimpa pada diri Anda/saudara/keluarga/teman dekat Anda. Selalu Hati-hati dan Waspada, Kejahatan ada di sekitar kita.
Jerat Hukum yang akan diterima bagi pelaku Pemerasan
Pasal 368 KUHP :
(1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Karena Pemerasan dilakukan melalui media sosial maka berlaku lex specialis UU ITE Pasal 27 Ayat 4 ialah "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, demikian bunyi Pasal 45 Ayat 4.
#vcs #pinjolilegal #pemerasan #caramenghadapipemerasan
Satu modus yang menonjol dan sering dipakai adalah #PEMERASAN berkedok Video Call S^x (VCS)
Begini Tips dalam menghadapi Pemerasan yang menimpa pada diri Anda/saudara/keluarga/teman dekat Anda. Selalu Hati-hati dan Waspada, Kejahatan ada di sekitar kita.
Jerat Hukum yang akan diterima bagi pelaku Pemerasan
Pasal 368 KUHP :
(1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Karena Pemerasan dilakukan melalui media sosial maka berlaku lex specialis UU ITE Pasal 27 Ayat 4 ialah "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, demikian bunyi Pasal 45 Ayat 4.
#vcs #pinjolilegal #pemerasan #caramenghadapipemerasan
Комментарии