Pengakuan Dede Bersaksi Palsu pada Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: BAP Copy Paste Aep

preview_player
Показать описание
KOMPAS.TV - Dede Riswanto, sosok yang disebut sebagai saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam, mengaku telah memberikan kesaksian palsu yang mengakibatkan 8 orang, harus menjalani hukuman, dimana 7 diantaranya dipenjara seumur hidup.

Kuasa hukum Dede, yang ikut dalam gelar perkara awal di Bareskrim menyebut kesaksian Dede Riswanto yang dimasukan dalam berita acara pemeriksaan tahun 2016, hanya mengcopy paste, dari kesaksian Aep.

Kepada kuasa hukum Dede mengaku jika yang disampaikan di berita acara tidak pernah terjadi. Dede hanya ikut ajakan Aep untuk datang ke Polres, dan mengikuti arahannya.


#kasusvinacirebon #kesaksianpalsudede #saksidedeberbohong

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

pitra lebih baik mundur aja, daripada konyol tim kalian nanti, kalian para pengacara muda yg masih sangat dibutuhkan oleh negara ini...

eskaeska
Автор

JADIKAN DEDE JUSTICE COLLABORATOR!!! Seperti Barada Eliezer...

ivanhoe
Автор

Buktinya mudah: Dulu DEDE mampu menyebut nama2 terpidana. Menyebut nama artinya MENGENAL.
Dan sekarang Dede mengaku tidak mengenal terpidana, artinya dulu bisa sebut nama nama JELAS dulu itu Keterangannya PALSU.

MANA ADA GAK MENGENAL SOSOK ORANG TAPI BISA SEBUT NAMANYA 😂😂😂

AlipLover-ckbi
Автор

Akibat polisi terlalu lamban dlm bekerja

Tuah_Alam
Автор

Saya sebagai masyarakat Indonesia yang bodoh hukum, sebagai pembelajaran tentang hukum apakah kuasa hukum Pitra Romadoni dan Elsa Syarif mengatasnamakan kuasa hukum dari Iptu Rudiana apakah bisa diterima karena Rudiana sebagai polisi aktif dan dibawah institusi polri tentunya ada perlindungan hukum dari atasan seperti baharkam polri atau setingkat bagian hukum dari Mabes Polri, kecuali Rudiana sudah purnawirawan bisa menunjuk kuasa hukum sendiri dari kantor pengacara yang ada maupun ternama, ini membingungkan apakah Pitra Romadoni dan Elsa Syarif sudah menerima skep dari mabes polri, sejak kapan Pitra Romadoni dan Elsa Syarif mendapatkan ijin menjadi Penasehat hukum anggota Polri aktif, ini perlu dicermati sebagai pembelajaran hukum di Indonesia,

dienzmangkoerandareal
Автор

Inget bro. Setiap warga negara berhak mendapat pendampingan hukum. Maknya si pitra hdir utk membela rudiana. Klo gak didampingi kuasa hukum gak sah gelar perkara nya

ekoteknikchannel
Автор

Bisa bisa, Sudirman, Dede, lig A kalau tidak segera dilindungi . bisa hilang tinggal nama ..

botolengketpardi
Автор

Lebih baik tim pitra mundur dari pada diakhir nanti malu membela orang yg salah

Queen_ni
Автор

pemberitaan di indonesia lebih sibuk dengan kasus sinetron dari pada kasus korupsi dan hutang negara

GASKATRADER
Автор

Pitra mundur aja dari pada dosa mu bertambah .

sumaryantoanto