filmov
tv
Alasan Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Etik Bharada Richard Eliezer
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu (22/2/2023).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut alasan ketiganya tidak hadir lantaran berbenturan dengan izin.
"Tiga orang ini masalah perizinan tentu melalui proses sementara kita butuh," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Meski begitu, ketiganya tetap memberikan keterangannya secara tertulis. Nantinya, keterangan itu akan dibacakan di dalam sidang.
"Apa yang diberikan penjelasan dapat dipertanggungjawabkan, sama, nilainya sama, jadi walaupun keterangan yang diberikan secara tertulis itu nilainya sama dengan hadir langsung," ucapnya.
Sementara itu, ada dua saksi lagi yang tidak hadir dalam persidangan itu karena sakit.
Keduanya Eks Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono, dan eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin.
Sehingga, dalam sidang itu hanya tiga orang yang hadir untuk diperiksa yakni Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati, serta Ipda AM dan Ipda S.
Untuk informasi, nasib Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditentukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023) hari ini.
Bharada E nampak berjalan masuk ke ruang sidang dengan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH).
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut ada tiga perwira menengah (pamen) Polri berpangkat Kombes.
"Jadi sidang ini ada tiga ya. Satu Ketua sidang, kemudian Wakil Ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi ada 3 orang yang memimpin jalannya sidang KKEP," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Adapun ketiga pamen yang memimpin jalannya sidang adalah Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP.
Selanjutnya, dua anggota sidang KKEP lainnya adalah Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut alasan ketiganya tidak hadir lantaran berbenturan dengan izin.
"Tiga orang ini masalah perizinan tentu melalui proses sementara kita butuh," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Meski begitu, ketiganya tetap memberikan keterangannya secara tertulis. Nantinya, keterangan itu akan dibacakan di dalam sidang.
"Apa yang diberikan penjelasan dapat dipertanggungjawabkan, sama, nilainya sama, jadi walaupun keterangan yang diberikan secara tertulis itu nilainya sama dengan hadir langsung," ucapnya.
Sementara itu, ada dua saksi lagi yang tidak hadir dalam persidangan itu karena sakit.
Keduanya Eks Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono, dan eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin.
Sehingga, dalam sidang itu hanya tiga orang yang hadir untuk diperiksa yakni Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati, serta Ipda AM dan Ipda S.
Untuk informasi, nasib Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditentukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023) hari ini.
Bharada E nampak berjalan masuk ke ruang sidang dengan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH).
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut ada tiga perwira menengah (pamen) Polri berpangkat Kombes.
"Jadi sidang ini ada tiga ya. Satu Ketua sidang, kemudian Wakil Ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi ada 3 orang yang memimpin jalannya sidang KKEP," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Adapun ketiga pamen yang memimpin jalannya sidang adalah Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP.
Selanjutnya, dua anggota sidang KKEP lainnya adalah Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak