Kembali Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Eksepsi Ferdy Sambo hingga Kuat Ma'ruf Ditolak

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang ini beragendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim atas eksepsi atau nota keberatan para terdakwa.

Adapun empat terdakwa yang hadir adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR.

Dalam putusannya, majelis hakim menolak nota keberatan dari keempat para terdakwa kasus pembunuhan tersebut.

Ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar tetap melanjutkan sidang kasus itu. (*)

VP: Satria Yoga
Host: Firda Ananda

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Sambo skenariomu kali ini gagal, , , izin tertawa mantan jendral, sang pembunuh brutal. Hahahahahahahahahahaaaa.😅

rastaaditya