Jokowi Sah Teken UU ASN, ASN Non PNS Kini Dapat Uang Pensiun

preview_player
Показать описание
Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) non Pegawai Negeri Swasta (PNS) khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Presiden Jokowi resmi meneken Undang-Undang (UU) ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada UU ASN No 20 Tahun 2023 yang diresmikan pada 31 Oktober 2023 lalu itu membuat PPPK bakal mendapatkan dana pensiun.
UU ASN 2023 juga mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Perlu diketahui bahwa Pegawai ASN terdiri yang dimaksud dalam UU ini terdiri dari PNS dan PPPK.

Subscribe now for more Bangka Pos videos:

Like Bangka Pos on Facebook:

Do You Have Instagram, follow us:
VP:Agus
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

PPPK nanti dpt dana pensiun, Alhamdulillah. Terimakasih

sdnhmmohamadnurhidayat
Автор

Sebelum habis jabatan jokowidodo, semoga saja presiden Jokowi menyamakan pns dan p3k sebagai mana mestinya bisa dimutasikan

hairilhairil