POLRES SAMPANG TETAPKAN 2 TERSANGKA KASUS AMBRUKNYA RUANG KELAS SDN SAMARAN 2

preview_player
Показать описание
#salsabilafm

Polres Sampang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ambruknya Ruang Kelas SDN Samaran 2.

Dari hasil penyelidikan Kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN Samaran 2 Tambelangan, Sampang, Madura, Polres Sampang tetapkan 2 orang tersangka.

Kedua tersangka tersebut adalah Dwi Cahya Ferbriyanto (DCF), warga Jl. Pemuda, Kel. Rongtengah, Kec/Kab. Sampang dan Halili (HL) warga Jl. Teuku Umar Sampang.

Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputro, Selasa (25/2) siang, menjelaskan bahwa pada tahun 2017 SDN Samaran 2 Tambelangan mendapatkan pekerjaan rehabilitasi kelas IV, V, dan VI dengan anggaran dana sebesar Rp. 149.900.000 dari APBD setempat.

Dalam proyek ini, lanjut Didit, CV. Hikmah Jaya bertindak sebagai pelaksana, dimana tersangka DCF bertugas sebagai pelaksana lapangan dan HL sebagai konsultan pengawas.

Namun sayangnya, pada Mei 2019 hasil pekerjaan mengalami perubahan struktuk di bagian atap (Melengkung) yang berujung pada ambruknya ruang kelas IV dan V SDN Samaran 2 pada Jum'at (12/1/2020), sekitar pukul 10.00 Wib.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga ahli ditemukan beberapa pekerjaan tidak sesuai RAB dan gambar teknis yang telah ditetapkan. Alhasil, setelah dilakukan penyelidikan mendalam akhirnya keduanya (DCF dan HL) resmi ditetapkan sebagai tesangka.

Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 133.547.272. Kedua tersangka terjerat pasal 2 sub pasal 3 sub pasal 7 ayat (1) huruf a dan b UU RI No. 30 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU.RI No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi. Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Terakhir, Didit mengungkapkan akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini, dan kemungkinan akan menetap 2 hingga 3 tersangka lainnya.
Рекомендации по теме