18 Ton Penyelundupan Pupuk Bersupsidi ke Luar Kota, PolisiTangkap 2 Orang dan Tetapkan 1 DPO

preview_player
Показать описание
VP: Angga | Rep: Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polres Sumenep Madura berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 360 sak atau 18 ton penyelundupan pupuk bersupsidi ke- luar kota.

Ada 2 orang yang sudah diamankan dan 1 orang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Rabu (8/3/2023) pukul 20.30 WIB.

"Kami menangkap atau melakukan penegakan hukum terhadap pengiriman pupuk bersupsidi ke luar wilayah (kota)," ungkap Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko pada Rabu (15/3/2023).

Penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut lanjutnya, berhasil digagalkan di Jl Raya Sumenep - Pemekasan, tepatnya di Desa Sendang Kecamatan Prenduan, Kabupaten Sumenep.

Sedangkan pelaku penyelundupan yang kini berstatus tersangka ungkapnya, ada 3 orang total dan 1 dari 3 itu ditetapkan sebagai DPO.

2 orang tersangka, yakni Harun (34) warga Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang. Imam Handoko (40) warga Desa Panaguen Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

"Kedua orang tersangka sebagai sopir truk dan inisial W warga Bluto Sumenep sebagai pemilik barang berupa pupuk bersubsidi yang saat ini sebagai DPO," tegas AKBP Edo Satya Kentriko.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun.

#penyelundupanpupuk #pupuksubsidi #tribunmadura #sampang #pamekasan #bangkalan #sumenep
Рекомендации по теме