Eksepsi Ditolak Hakim, Jerinx SID Bakal Ketemu Adam Deni di Sidang

preview_player
Показать описание
Sidang putusan sela perkara pengancaman lewat media elektronik yang melibatkan Jerinx SID digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022). Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Jerinx SID.

"Menyatakan keberatan dari kuasa hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Majelis.

Dijelaskan dalam sidang, keberatan Jerinx SID ditolak karena Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai ketentuan dalam Pasal 143 KUHAP. Sementara muatan nota keberatan sang musisi dianggap baru bisa dipertimbangkan setelah proses pembuktian dilakukan.

link terkait :

#JerinxSID #kasusjerinxsid #adamdeni

=====================
Рекомендации по теме