Hakim Tolak Eksepsi Jerinx Soal Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni, Sidang Dilanjutkan

preview_player
Показать описание
KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan I Gede Aryastina alias Jerinx.

Majelis Hakim melanjutkan sidang kasus pengancaman terhadap Adam Deni dengan terdakwa Jerinx ke tahap pemeriksaan saksi.

Mejelis Hakim menilai dalam eksepsi yang diajukan Jerink tidak disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap.

Selain itu hakim menilai seluruh eksepsi tim pengacara Jerinx sudah masuk ke pokok perkara.


Persidangan kasus ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

Dalam kasus ini Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.


Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.

Рекомендации по теме