filmov
tv
Usai Makassar, Giliran Video Camat Bersama Kades di Bone Dukung Jokowi Maruf
Показать описание
TRIBUNBONE.COM, AJANGALE- Usai video sejumlah camat di Kota Makassar viral mendukung salah satu calon Presiden RI pada Pilpres 2019.
Kali ini, video serupa muncul dari oknum camat di Kabupaten Bone yang mendeklarasikan mendukung paslon nomor urut 01 Jokowi - KH Ma'ruf Amin viral di grup WhatsApp.
Oknum camat yang viral yakni Camat Ajangale Kabupaten Bone Andi Mappangara.
Dalam video berdurasi 13 detik itu, A Mappangara bersama kepala desa(kades) di Ajangale mendeklrasikan dukungan kepada paslon presiden petahan itu.
"Camat Ajangale Kabupaten Bone bersama seluruh kepala desa dan lurah se-kecamatan Ajangale mendukung Jokowi Maruf Amin," kata mantan Sekretaris Satpol PP ini.
Padahal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, memuat penegasan, bahwa dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan Kepala Desa atau perangkat Desa lainnya.
Demikian pula dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) : "PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik."
Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri RI Sumarsono, menyesalkan tindakan para Camat di kota Makassar, secara terang-terangan nyatakan dukungan terhadap salah satu calon Presiden RI pada Pilpres 2019.
Sumarsono juga mantan Pj Gubernur Sulsel ini menyebutkan Camat yang berlatar belakang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk netral di setiap momentum pemilihan kepala daerah, ataupun pemilihan Presiden.
Kali ini, video serupa muncul dari oknum camat di Kabupaten Bone yang mendeklarasikan mendukung paslon nomor urut 01 Jokowi - KH Ma'ruf Amin viral di grup WhatsApp.
Oknum camat yang viral yakni Camat Ajangale Kabupaten Bone Andi Mappangara.
Dalam video berdurasi 13 detik itu, A Mappangara bersama kepala desa(kades) di Ajangale mendeklrasikan dukungan kepada paslon presiden petahan itu.
"Camat Ajangale Kabupaten Bone bersama seluruh kepala desa dan lurah se-kecamatan Ajangale mendukung Jokowi Maruf Amin," kata mantan Sekretaris Satpol PP ini.
Padahal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, memuat penegasan, bahwa dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan Kepala Desa atau perangkat Desa lainnya.
Demikian pula dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) : "PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik."
Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri RI Sumarsono, menyesalkan tindakan para Camat di kota Makassar, secara terang-terangan nyatakan dukungan terhadap salah satu calon Presiden RI pada Pilpres 2019.
Sumarsono juga mantan Pj Gubernur Sulsel ini menyebutkan Camat yang berlatar belakang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk netral di setiap momentum pemilihan kepala daerah, ataupun pemilihan Presiden.
Комментарии