Editorial Malam - Jalan Berliku Sanksi Bawaslu

preview_player
Показать описание
MetroTV,
Pada 22 Agustus lalu beredar video kader PDIP Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution yang mengajak warga untuk memilih bakal calon presiden Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Kedua video terpisah itu tayang di kanal YouTube PDIP. Selain sebagai kader partai berlambang banteng, Gibran dan Bobby berstatus pejabat negara. Gibran Wali Kota Surakarta. Sedangkan Bobby Wali Kota Medan. Sebelumnya, video Gibran yang menempelkan stiker bergambar Ganjar dan Presiden Jokowi di sejumlah rumah warga di Kota Solo, Jawa Tengah, juga viral di media sosial.

Video itu mendapat beragam tanggapan, termasuk dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengakui adanya indikasi pelanggaran terkait beredarnya video tersebut setelah hampir satu bulan mengusut. Pelanggaran yang dimaksud terutama pasal 283 Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Ia pun berjanji akan segera menyampaikan hasil penyelidikannya kepada publik.

Untuk diketahui, pasal 283 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyebut
pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Larangan sebagaimana dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Sejauh ini, Ganjar memang belum secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum sebagai capres. Namun, ia satu-satunya calon kuat PDIP yang digadang-gadang untuk bertarung pada Pilpres 2024. Jika tidak, logikanya kenapa Gibran dan Bobby repot-repot mengajak masyarakat berbondong-bondong datang ke bilik suara untuk memilihnya. Lagi pula, PDIP sendiri sudah gembar-gembor mempromosikan Gubernur Jawa Tengah ini sebagai capres.

Dari fakta ini, Bawaslu seharusnya segera mengumumkan hasil temuannya, apakah tindakan Gibran dan Bobby termasuk pelanggaran pemilu atau tidak. Kemukakan juga alasannya ke publik. Penetapan status ini penting agar jadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya peserta pemilu untuk menaati UU. Kepastian dan keadilan hukum adalah bagian dari upaya menciptakan kepercayaan publik kepada Pemilu 2024.

Bawaslu juga tidak perlu sungkan meski Gibran dan Bobby merupakan anak dan menantu Presiden Jokowi. Sebagai lembaga pengawas pemilu, lembaga ini harus berlaku sebagai wasit yang adil, jangan berat sebelah, apalagi tebang pilih.

Sekali lagi, ini demi memberi kepercayaan kepada publik tentang kualitas pemilu yang jujur dan adil, sekaligus sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat. Pemilu bukan semata rivalitas untuk meraih kursi kekuasaan. Ada etika dan aturan-aturan yang mesti dipatuhi.
Satu hal yang juga mesti digarisbawahi, negara ini telah memilih jalan demokrasi untuk menciptakan tatanan kehidupan bersama. Esensi ide ini đisandarkan pada prinsip kebebasan, kesamaan, dan
kehendak rakyat banyak.
Itu artinya, dalam suatu negara demokrasi tidak boleh ada pemaksaan terhadap individu maupun masyarakat dalam menggunakan hak suaranya pada pemilu, yang notabene merupakan salah satu instrumen demokrasi.
Jika dilanggar, itu artinya mencederai etika demokrasi. Ini yang semesti dipahami, apalagi oleh seorang pejabat negara yang juga dipilih rakyat secara demokratis, bukan hasil titipan. Masa lupa?

#Jalanberliku #sanksibawaslu #bawaslu #sanksi #kpu #Metrotv #topreviewmetrotv
-----------------------------------------------------------------------

Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini!

Рекомендации по теме