KOMISI II UNGKAP URGENSI REVISI UU DESA

preview_player
Показать описание
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan urgensi dari revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Doli berkata bahwa Komisi II sudah sejak awal menganggap bahwa UU tersebut perlu direvisi.

Namun, Ia menekankan, jangan sampai revisi UU Desa ini hanya berkutat soal polemik perpanjangan masa jabatan kepala desa. Menurutnya untuk mempercepat pembangunan di desa perlu sistem yang baik. Sistem yang baik kata Doli bisa dicapai dengan adanya regulasi yang baik. #komisi2 #uudesa

SUBSCRIBE, LIKE, FOLLOW AND SHARE MEDIA SOSIAL DPR RI

Youtube Channel:

Twitter:

Facebook Fan Page:

Instagram:

TV Parlemen:

Radio Parlemen:

Homepage :

DPR RI berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat antara lain melalui Media Sosial DPR RI. Sekarang, cukup mengakses Akun Resmi Media Sosial DPR RI, kita sudah bisa melihat berbagai kegiatan DPR RI.

#KenalDPR
#edupolDPR
#ParipurnaDPR
#DPRRI
#FungsiLegislasi
#FungsiPengawasan
#FungsiAnggaran
#KunkerDPR
#MilenialDPR
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

UU desa misal sistem desa memilih pengurus/ personil yang ingin mengabdi didesa, potensial, akhlaknya yg utama, terbuka untuk umum.

cerminajaib
Автор

DPR membuat kecewa lagi ...
Buat apa pilih DPR... Sekedar demokrasi ... ?
"Netral" saja ...

mohuntoro
Автор

Momen pemilu ngumpulin masa biar terpilih, paling juga hantungan sampai ahir periode

bakulbakso
Автор

Rakyat tdk butuh UU Desa yg penting 9bahan pokok murah pupuk murah sekolah gratis kesehatan gratis

sumarman
Автор

Pemerintah pusat hanya melihat pertumbuhan nasional, tanpa langsung melihat ke desa. Faktanya dilapangan, hanya orang2 tertentu yang merasakan manfaat dana desa. Buat apa pembangunan fisik terus terusan toh selama perekonomian desa itu2 saja. Mereka benar2 merasakan manfaat saat ada BANSOS PKH, BPNT bukan karena pembangunan desa.

ebitdhinata
Автор

Dpr harus melihat dari sudut yg lain.bukan dari kepala desa aja.ini bukan karena pembangunan.ini murni buat kepentingan pribadi kepala desa.masa jabatan 6 th aja sdh lama.aplgi 9 th.dan bisa mematikan demokrasi di desa.kalau pas kades yg terpilih buruk kinerja nya.tdk terlalu lama ada pemilihan lagi.kalau 9 th kasihan rakyat.dgn kades yg berkinerja buruk

yafizaki
Автор

terasa menyesal dinegri ini ada DPR hal yg tidak masuk akal sehat jabatan kades jadi 9 tahun. lebih baik seumur hidup biar tidak ada gejolak pemilihan kades lagi. dan kembali ke jaman purba siapa yg kuat dia lah pemimpin

daniellius
Автор

Bisa gak ya, aturan serta larangan dalam proses kampanye Pilkades dipertegas dan diperjelas, maksudnya
1).bagi calon kades pelanggar( politik uang dan menyuap jiwa pemilih)hukumannya ditambah kan pidana penjara 5 tahun dan dicabut hak politiknya, ??? Semua itu untuk membuat efek takut melanggar hukum sejak dini bagi calon Kades dan bagi calon yang muda- muda berpotensial juga berani bersaing, bukan bagi ajang orang2 yang beruang saja
2.) Selanjutnya bagi Kades terpilih yang nantinya merekrut perangkat desanya apabila terbukti menerima suap dan atau memperjualbelikan jabatan perangkat desa maka dipidana 5 Tahun dan diberhentikan dari jabatan kades dengan tidak hormat.
Tentunya akan melahirkan seorang kades yang amanah bertanggung jawab jujur dan taat hukum

yahyatiger
Автор

Salam Hormat kami dari Desa....
Apabila mau dibicarakan dalam RUU Desa yang pertama.... Perhatikan Bentuk Struktur Birokrasinya apakah... Sdh memenuhi Manajemen Kepemimpinan... Berkaitan dengan SDM...tolong gunakan birokrasi yang baik dalam menata Reformasi birokrasi Desa... termasuk kelembagaan BPD...2 perhatikan Kesejahtraan Gaji Perangkat.... Dan BPD.... kasihan Sedih Pak... 🙏

YobintuSILAIK
Автор

Seumur hidup aja jdi kades, 9 tahun kelamaan ga ada wkt penyegaran bt warga desa yg lain... tunggu 9 tahun kelamanaan yg buat uu ini aja udh pada checkout. Pusat mau cari aman dan enaknya aja di jkt pdhl didesa itu hancur2an. Yg komen setuju cuman kades dan perangkat, msyarakat luas 90% tolak serakah.. 😁 partai yg dukung 9 tahun jgn dipilih...kecuali kades dan staf

ALIKA-xssv
Автор

Maka dari itu buat status perangkat desa itu lebi jelas, jangan hanya ngomong, dan memerintah tugas .

albinersilaen
Автор

Kenapa kau hidupkan kekuasaan yg kekal abadi padahal demokrasi menghendaki kekuasaan harus dibatasi

muhammadmakhfudz
Автор

Jd Dewan Enak Gaji besar Tunjangan Besar... Sedang kami, .... Kerja 24 Jam.. Blm ada kepastian status kepegawa i n tunjangan dan THR 0 mengabdi puluhan tahun purna seakan tak berhargs

aryprasetyo
Автор

kejelasan status lg kami olah kami perangkat desa anak tiri d republik ini...

thetremendous
Автор

Kok hanya 5 tahun..sekalian saja 50 tahun

krisnamancing
Автор

Kerja dan mengabdi dulu lah yg benar, jujur dan adil, dan sudahkah melayani masyarakat dengan ikhlas..?

trinurjayadidino
Автор

Revisi uu desa hnys kpentingn politik norma2 tdk harmanisai 1 sama lainnya, blum lagi bhsa sehari2 dan terobos angka uud 45, jlas 5 thn bukan 8 th 3 priode = 16 th

indah-n
Автор

Yth. Bpk Dewan, jika UU direvisi & katakan Kades jadi 9 th (2 periode / 18), apakah UU revisi tsb berlaku surut, artinya kades yg saat ini 6 th apa langsung ditambah 3 th jadi 9 th atau habiskan dl 6 th trus pemilihan berikut jadi 9 th, mhn penjelasannya🙏

gunartosopawiro
Автор

Bumdes nya bikin usaha yg sudah dipunyai rakyat, sama aja bangkrutin rakyat..

EmanSuherman-tluq
Автор

Smoga kesejahteraan juga bisa setara dengan PNS. Bisa dapat gaji 13 dan 14. Aamiin

mamanisa