RESMI! UU ASN Baru Diteken Presiden Jokowi, PPPK Kini Berhak Dapat Uang Pensiun seperti PNS

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN.

Dalam UU ASN terbaru ini, kini pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berhak mendapatkan jaminan uang pensiun seperti pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam UU ASN terbaru ini, salah satunya diatur mengenai kesetaraan hak antara PNS atau ASN dengan PPPK.

Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.

Lebih lanjut, komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN itu terdiri atas 7 hal.

Yakni meliputi penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial.

Kemudian, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Pada bagian jaminan sosial yang akan didapatkan pegawai ASN, cakupannya meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja.

Kemudian, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Adapun, jaminan pensiun dan jaminan hari tua ini dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

Host: Feba Liana
VP: Aura Dewi Arafuru

#pppk #asn #pns #pensiun
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор


SEMOGA BETUL2 TERWUJUD GURU PPPK DAPET UANG PENSIUN SETIAP BULANNYA SETELAH MASA PENSIUN TIBA DENGAN TANPA
SEKALI DENGAN TANPA
KAMI MENDOAKAN KEPADA ALLOH SWT SEMOGA SIAPA YANG PENGAMBILAN KEPUTUSAN INI DILANCARKAN REJEKI NYA DAN BAHAGIA LAHIR BATHIN DUNIA AKHIRAT...

sutrisnosutrisno
Автор

Syukurlah. Semoga seperti pns per bulan

Egle