Paspor Hilang Bikin Panik, Begini Cara Mengurusnya, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Paspor berfungsi penting dan harus dijaga dengan benar agar tidak hilang.

Namun dalam beberapa kasus, sebagian orang pasti mengalami kejadian kehilangan paspor.

Tapi tenang saja dan tak perlu khawatir karena mengurus paspor yang hilang terbilang cukup mudah.

Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara mengurus paspor yang hilang, traveler perlu tahu dulu syarat yang harus dipersiapkan.

Diakses TribunTravel dari website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut syarat dan cara mengurus paspor yang hilang.

Syarat dan ketentuan:

Pertama membuat surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Bawa juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi mengeluarkan penggantian paspor biasa, setelah dilakukan pembayaran biaya.

Selama proses BAP, ada beberapa tahap yang perlu dilewati.

Tahap yang selanjutnya yaitu Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan.

- Proses pembuatan Berita Acara Pendapat.

- Proses pembuatan surat/rekomendasi ke Kanwil untuk paspor hilang yang masih berlaku.

- Proses dilaksanakan maksimal 2 (dua) hari kerja.

Apabila traveler sudah mendapatkan persetujuan, maka akan diberikan akses untuk menerbitkan paspor baru sebagai pengganti paspor lama yang hilang.

Dalam proses ini, traveler akan dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta sebagai beban paspor hilang.

Biaya ini harus dibayarkan untuk penerbitan paspor baru.

Namun apabila paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar, mana biayanya Rp 0 alias gratis. (*)

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Nurul Intaniar
Рекомендации по теме