20210523 - ACCOUNT REPRESENTATICE SESUAI PMK NO. 45/PMK. 01/2021

preview_player
Показать описание
ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (23 MEI 2021)
Perubahan atau Reorganisasi didalam Direktorat Jenderal Pajak terlah berjalan dan efektif terjadi pada tanggal 24 mei 2021 ini. Adapun salah satu perubahan yang cukup signifikan salah satunya adalah terhadap tugas account representative di dalam kantor pelayanan pajak. Adapun beberapa tugas sesuai dengan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45/PMK.01/2021adalah sebagai berikut :
1. melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak;
2. melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi;
3. melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan;
4. melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;
5. menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak;
6. melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak; dan
7. melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
Рекомендации по теме