SP2DK | Kupas Tuntas Tugas, Fungsi dan Peran Account Representative (AR) Pajak bersama Agus Priyono

preview_player
Показать описание
#Taxvloganza#AR#Pajak#AccountRepresentative#DJP

Disclaimer : Seluruh pernyataan dan perbincangan dalam video ini hanya bersifat opini pribadi baik dari nara sumber maupun host, tidak mencerminkan, merepresentasikan atau pun mewakili institusi dimana mereka bekerja dan/atau tidak dapat dijadikan rujukan/ landasan hukum apapun oleh pihak manapun.

Tujuan dibuatnya video ini semata-mata hanya untuk edukasi dan peningkatan literasi perpajakan sesuai visi dan misi channel ini.

jangan lupa like, share and subscribe untuk mendapatkan update dan info terkini terkait perpajakan.

 -----------------------------------------------------------------------------------------------
Song: Jim Yosef - Link [NCS Release]
Music provided by NoCopyrightSounds.
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Reformasi administrasi Perpajakan telah dimulai sejak 2002, kalo mau secara regulasi konon sejak 1985, namun seberapa jauh para pembayar pajak mengetahui peran stakeholder yang ada, sejak 2002 pula DJP telah menciptakan role jabatan/pekerjaan yang bernama Account Represetative atau biasa dipanggil AR, 18 tahun lebih jabatan AR memberi warna dalam kancah perpajakan di Indonesia.

Namun seberapa jauh masyarakat tahu tentang jabatan AR, meliputi tugas, fungsi, peran dan posisinya sebagai pendamping, pembina, pelayan, advisor sekaligus pengawas wajib pajak, apa pula yang membedakanya dengan konsultan pajak, seberapa jauh batas-batas seorang AR dalam bersinergi dengan Wajib Pajak, Konsultan Pajak, dalam membangun sebuah peradaban yang bernama, Indonesia.

Mari disimak sampai habis bagi yg pengen tahu lebih banyak....semoga bermanfaat 🙏🙏

Salam

Tax Literasi with Tax Vloganza

NB : Disclaimer ada pada kolom deskripsi

taxvloganza
Автор

Selamat malam kak, saya mau bertanya kalau mau mengetahui lebih jelas dan rinci terkait tugas Account representative dibidang pengawasan dan penggalian potensi wajib pajak itu ada di PMK atau UU Perpajakan ada di no berapa ya kak? Terimakasih sebelumnya kak

nandosaragih