Penyitaan Menurut Hukum Acara Pidana | Pasal 38 KUHAP

preview_player
Показать описание
Penyitaan Menurut Hukum Acara Pidana

Pasal 38 KItab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

Highlight Peraturan hari ini.

Terus ikuti akun ini untuk pengetahuan hukum lainnya.

Salam.

Apabila ada yang ingin anda tanyakan, dapat hubungi kami melalui DM.

#hukum #pidana #sita #penyitaan #hukumpidana #hukumacarapidana #kuhap #law #legal #advokat #advocate #pengacara #konsultanhukum #lawyer #legalconsultant #litigation #attorney #attorneyatlaw #penasehathukum #ilmuhukum #pencerahanhukum #geraldadvokat
Рекомендации по теме