🔴 LIVE UPDATE: 15 Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Ibu Dino Patti Djalal Ditangkap

preview_player
Показать описание

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menangkap 15 tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan Zurni Hasyim Djalal, ibunda mantan Dubes Indonesia untuk AS Dino Patti Djalal.

15 tersangka itu ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi yang dibuat Dino Patti Djalal.

"Ada tiga laporan polisi yang kami terima terkait dengan pengungkapan kelompok mafia tanah ini, di mana korbannya adalah Ibu Zurni Hasyim Djalal," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat merilis kasus ini, Jumat (19/2/2021).

Tiga laporan itu terkait kepemilikan rumah Zurni Hasyim Djalal di kawasan Pondok Pinang, Kemang, dan Cilandak, Jakarta Selatan.

Dari masing-masing laporan polisi (LP), jelas Fadil, Polda Metro Jaya meringkus lima orang tersangka.

"Dari pengungkapan tiga laporan polisi ini ada 15 tersangka yang bisa ditangkap, masing-masing LP ada lima tersangka," ujar dia.

Dari 15 tersangka itu, salah satunya merupakan Fredy Kusnadi.

Ketika melancarkan aksinya, kelompok mafia tanah ini saling berbagi peran.

Ada yang bertindak selaku aktor intelektual, kemudian pihak yang menyiapkan saran dan prasarana, lalu ada yang berperan sebagai figur yang mengaku pemilik atas tanah dan bangunan.

"Yang keempat adalah ada yang berperan sebagai staff PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), dan ada yang bertindak sebagai figur pemilik sertifikat tanah," ungkap Fadil.

Dalam kasus mafia tanah ini, Fadil menyebut terdapat tiga klaster.

Klaster pertama adalah korban atau pemilik sertifikat hak milik tanah dan bangunan, kedua yaitu kelompok mafia tanah, serta korban pembeli yang beritikad baik.

Caption: Konferensi pers pengungkapan kasus mafia tanah yang merugikan Zurni Hasyim Djalal, ibunda mantan Dubes Indonesia untuk AS Dino Patti Djalal di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021).
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Kalau pak jalal saja bisa di bohongi, terus rakyat kecil dengar nya aja

ahmadmuzhar
Автор

Support Bpk.Dini Patti Djalal dan Ibunda, semoga cepat selesai masalahnya, terima kasih utk Kepolisian yg telah memberantas Mafia Tanah🙏

mychannel
Автор

Lanjutkan brantas semua itu mafia2 tanah dan🙏🙏

CkDabes
Автор

Kami Menjual Tanah 26 thn lalu di Depan PPAT : Azas TERANG & TUNAI .

kami duga Oknum2 Pengembang BUMN sengaja buat INTRIK ( di Gantung / tidak balik nama sesuai PP24 thn 1997....)

Kronologis Sederhana :
di Sengketakan 9 thn lalu dgn putusan INKRACHT Serta Penetapan Eksekusi PN Bks...

- Termohon Eksekusi secara Tertulis Jawab: bahwa OBJEK SENGKETA, Fisik & Dokumen Tanah Telah di Serahkan ke Anak Perusahaan.
silahkan berhubungan Langsung untuk Penyelesaian nya ...
( Ber Potensi di serahkan ke Cucu Perusahaan ...,
Sengketa
tidak akan Ber AKHIR selama nya ...

Masalah di Atas, memenuhi Unsur Tindak Pidana 372 ( Penggelapan) ??
dan /atau Mafia Tanah ...thx 🙏🏽
Yongky G .

yongkygunawan