filmov
tv
HOTMAN: Bukti yang Diajukan Saka Tatal di Sidang PK 'Blunder', Jaksa Diminta Hadirkan 2 Dokter Visum
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Pengacara kondang Hotman Paris menyebut jika bukti yang diajukan kuasa hukum Saka Tatal pada sidang peninjauan kembali (PK) disebut 'blunder'.
Eks terpidana kasus Vina Cirebon Saka Tatal menyakini jika kematian Vina maupun Eky murni kecelakaan, sementara dirinya pun tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Pihak Saka Tatal juga telah mengajukan 10 novum atau bukti baru yang mengklaim kliennya tidak terlibat dalam kasus itu.
Lima novum diantaranya berupa foto yang menunjukkan dugaan penyebab kematian korban karena kecelakaan.
Foto-foto Vina yang disebut sebagai korban kecelakaan itu justru mendapat sorotan oleh Hotman Paris selaku pengacara almarhumah Vina.
"Untuk Jaksa permohonan PK yang diajukan SK Tatal, saya sebagai pengacara keluarga Vina menyarankan Jaksa untuk menghadirkan saksi fakta yaitu dokter yang melakukan visum et repertum, ada 2 kali sebelum di kubur dan sesudah kuburan dibuka. Dari situ sudah jelas adanya patah tulang dimana-mana korban penganiayaan," kata Hotman Paris dalam unggahannya di akun instagram pribadinya, Senin (29/7/2024)
Diungkapkan oleh Hotman Paris bukti yang diajukan oleh pihak Saka Tatal yang menyakini jika Vina merupakan korban kecelakaan justru dianggap blunder.
Hal ini karena berdasarkan visum et repertum sudah sangat jelas jika terjadi penganiayaan.
"Kalo itu korban kecelakaan pasti tubuhnya itu luka dimana-mana karena terseret mobil. Justru foto yang diajukan oleh pengacara Saka Tatal justru blunder, karena foto tersebut kelihatannya bersih dalam arti tidak ada luka kecelakaan, tapi ini banyak patah tulang korban penganiayaan," ujarnya.
Hotman Paris menyampaikan jika merujuk bukti foto yang diajukan oleh pihak kuasa hukum dalam sidang PK Tatal, justru keyakinan soal Vina korban kecelakaan tidak terbukti.
"Jadi bukti foto yang diajukan pengacara Saka Tata membuktikan malah membuktikan itu penganiyaan bukan kecelakaan, dan dari 2 visum membuktikan semua korban penganiayaan, jadi Jaksa untuk ajukan 2 dokter yang melakukan visum sebagai saksi di Sidang PK," jelasnya.
Dalam sidang sebelumnya, Rabu 24 Juli 2024, tim kuasa hukum membacakan memori PK yang didalamnya memuat keterangan dan penjelasan mengenai novum atau alat bukti baru yang diajukan.
Sehingga di dalam kesimpulannya, tim kuasa hukum Saka Tatal menyatakan bahwa penyebab kematian korban Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal bukan pembunuhan.
Berikut delapan novum yang dibawa oleh pihak Saka:
1. Foto kondisi Eky di RS dan hasil visum
2. Foto Vina di RS dan bukti visum
3. Bukti Vina pendarahan pada lubang hidung
4. Bukti kaki Vina luka karana terbentur baut lampu jalan
5. Bukti motor Eky lecet
6. Rekaman Liga Akbar
7. Rekaman pidato Kapolri
8. Keterangan Dedi Mulyadi
Editor Video: Abdan Syakuro
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
#TribunMedan #sakatatal #vina
TRIBUN-MEDAN.COM - Pengacara kondang Hotman Paris menyebut jika bukti yang diajukan kuasa hukum Saka Tatal pada sidang peninjauan kembali (PK) disebut 'blunder'.
Eks terpidana kasus Vina Cirebon Saka Tatal menyakini jika kematian Vina maupun Eky murni kecelakaan, sementara dirinya pun tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Pihak Saka Tatal juga telah mengajukan 10 novum atau bukti baru yang mengklaim kliennya tidak terlibat dalam kasus itu.
Lima novum diantaranya berupa foto yang menunjukkan dugaan penyebab kematian korban karena kecelakaan.
Foto-foto Vina yang disebut sebagai korban kecelakaan itu justru mendapat sorotan oleh Hotman Paris selaku pengacara almarhumah Vina.
"Untuk Jaksa permohonan PK yang diajukan SK Tatal, saya sebagai pengacara keluarga Vina menyarankan Jaksa untuk menghadirkan saksi fakta yaitu dokter yang melakukan visum et repertum, ada 2 kali sebelum di kubur dan sesudah kuburan dibuka. Dari situ sudah jelas adanya patah tulang dimana-mana korban penganiayaan," kata Hotman Paris dalam unggahannya di akun instagram pribadinya, Senin (29/7/2024)
Diungkapkan oleh Hotman Paris bukti yang diajukan oleh pihak Saka Tatal yang menyakini jika Vina merupakan korban kecelakaan justru dianggap blunder.
Hal ini karena berdasarkan visum et repertum sudah sangat jelas jika terjadi penganiayaan.
"Kalo itu korban kecelakaan pasti tubuhnya itu luka dimana-mana karena terseret mobil. Justru foto yang diajukan oleh pengacara Saka Tatal justru blunder, karena foto tersebut kelihatannya bersih dalam arti tidak ada luka kecelakaan, tapi ini banyak patah tulang korban penganiayaan," ujarnya.
Hotman Paris menyampaikan jika merujuk bukti foto yang diajukan oleh pihak kuasa hukum dalam sidang PK Tatal, justru keyakinan soal Vina korban kecelakaan tidak terbukti.
"Jadi bukti foto yang diajukan pengacara Saka Tata membuktikan malah membuktikan itu penganiyaan bukan kecelakaan, dan dari 2 visum membuktikan semua korban penganiayaan, jadi Jaksa untuk ajukan 2 dokter yang melakukan visum sebagai saksi di Sidang PK," jelasnya.
Dalam sidang sebelumnya, Rabu 24 Juli 2024, tim kuasa hukum membacakan memori PK yang didalamnya memuat keterangan dan penjelasan mengenai novum atau alat bukti baru yang diajukan.
Sehingga di dalam kesimpulannya, tim kuasa hukum Saka Tatal menyatakan bahwa penyebab kematian korban Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal bukan pembunuhan.
Berikut delapan novum yang dibawa oleh pihak Saka:
1. Foto kondisi Eky di RS dan hasil visum
2. Foto Vina di RS dan bukti visum
3. Bukti Vina pendarahan pada lubang hidung
4. Bukti kaki Vina luka karana terbentur baut lampu jalan
5. Bukti motor Eky lecet
6. Rekaman Liga Akbar
7. Rekaman pidato Kapolri
8. Keterangan Dedi Mulyadi
Editor Video: Abdan Syakuro
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
#TribunMedan #sakatatal #vina
Комментарии