filmov
tv
Bantah Klaim Pengacara Saka Tatal, Rudiana Yakini Vina dan Eky Dibunuh Bukan Alami Kecelakaan
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Ayah Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, Iptu Rudiana meyakini peristiwa yang menimpa sang anak dan Vina adalah pembunuhan bukan kecelakaan.
Hal ini disampaikan Iptu Rudiana saat melakukan konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Mulanya Rudiana ditanya oleh pengacara Hotman Paris Hutapea terkait foto yang diajukan oleh pengacara Saka Tatal.
Adapun pengacara Saka Tatal menyebut, tubuh jenazah Vina dan Eky tak memiliki luka yang menunjukkan pembunuhan.
Merespons hal ini, Rudiana lantas menjelaskan sejumlah luka yang terdapat pada jenazah sang anak.
Seperti patah tulang di bagian rahang, lengan, pergelangan kaki beserta luka di bagian tubuh lainnya.
Hotman lantas mempertanyakan jaksa yang tak mengajukan Rudiana sebagai saksi sidang praperadilan.
Adapun pihak kuasa hukum Saka Tatal seusai sidang perdana PK di PN Cirebon Rabu (24/7), menyampaikan kesimpulan bahwa Vina dan Eky mengalami kecelakaan bukan pembunuhan dan pemerkosaan.
Terkait hal tersebut, pihak Saka Tatal sudah mengajukan sejumlah novum atau bukti baru dalam sidang PK.
Satu di antaranya adalah pencabutan keterangan saksi Liga Akbar hingga pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebut penanganan kasus Vina pada 2016 tak berdasar scientific crime investigation (SCI).
Program: Viral News
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor Video: Januar Imani Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Ayah Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, Iptu Rudiana meyakini peristiwa yang menimpa sang anak dan Vina adalah pembunuhan bukan kecelakaan.
Hal ini disampaikan Iptu Rudiana saat melakukan konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Mulanya Rudiana ditanya oleh pengacara Hotman Paris Hutapea terkait foto yang diajukan oleh pengacara Saka Tatal.
Adapun pengacara Saka Tatal menyebut, tubuh jenazah Vina dan Eky tak memiliki luka yang menunjukkan pembunuhan.
Merespons hal ini, Rudiana lantas menjelaskan sejumlah luka yang terdapat pada jenazah sang anak.
Seperti patah tulang di bagian rahang, lengan, pergelangan kaki beserta luka di bagian tubuh lainnya.
Hotman lantas mempertanyakan jaksa yang tak mengajukan Rudiana sebagai saksi sidang praperadilan.
Adapun pihak kuasa hukum Saka Tatal seusai sidang perdana PK di PN Cirebon Rabu (24/7), menyampaikan kesimpulan bahwa Vina dan Eky mengalami kecelakaan bukan pembunuhan dan pemerkosaan.
Terkait hal tersebut, pihak Saka Tatal sudah mengajukan sejumlah novum atau bukti baru dalam sidang PK.
Satu di antaranya adalah pencabutan keterangan saksi Liga Akbar hingga pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebut penanganan kasus Vina pada 2016 tak berdasar scientific crime investigation (SCI).
Program: Viral News
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor Video: Januar Imani Ramadhan
Комментарии