filmov
tv
BAHAYA DI BALIK JOINT STATEMENT INDONESIA-TIONGKOK ATAS LAUT CINA SELATAN
Показать описание
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Halo Sahabat! Obrolan kali ini bersama Arie Afriansyah, S.H., M.I.L., Ph.D., seorang pakar di bidang hukum internasional dari FHUI. Di samping itu, Arie juga aktif sebagai Ketua Umum dari Asosiasi Dosen Hukum Internasional di Indonesia, kemudian Ketua dari Center for Sustainable Ocean Policy FHUI dan lainnya.
Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan ke sejumlah negara dalam rangka menghadiri undangan berbagai kepala negara, sekaligus memboyong berbagai kesepakatan di bidang ekonomi untuk berinvestasi di Indonesia.
Dari sederet kesepakatan yang terjadi, terdapat satu kesepakatan yang kontroversial , yakni Joint Statement Indonesia - Tiongkok atas Overlapping Claims Laut China Selatan. Namun demikian, pada saat yang sama, pemerintah berdalih bahwa kebijakan tersebut sekadar berlandaskan pada kerjasama bilateral di bidang ekonomi dan tetap pada pendirian untuk tidak mengakui klaim China atas sembilan garis putus-putus (nine dash line).
Bagaimana tanggapan pakar hukum internasional terhadap fenomena tersebut? Apa konsekuensi yuridis dan sosiologis dengan adanya Joint Statement tersebut bagi Indonesia?
Saksikan selengkapnya di Podcast Law Stories! Kita Cerita dan Diskusi Hukum di Sini!
Halo Sahabat! Obrolan kali ini bersama Arie Afriansyah, S.H., M.I.L., Ph.D., seorang pakar di bidang hukum internasional dari FHUI. Di samping itu, Arie juga aktif sebagai Ketua Umum dari Asosiasi Dosen Hukum Internasional di Indonesia, kemudian Ketua dari Center for Sustainable Ocean Policy FHUI dan lainnya.
Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan ke sejumlah negara dalam rangka menghadiri undangan berbagai kepala negara, sekaligus memboyong berbagai kesepakatan di bidang ekonomi untuk berinvestasi di Indonesia.
Dari sederet kesepakatan yang terjadi, terdapat satu kesepakatan yang kontroversial , yakni Joint Statement Indonesia - Tiongkok atas Overlapping Claims Laut China Selatan. Namun demikian, pada saat yang sama, pemerintah berdalih bahwa kebijakan tersebut sekadar berlandaskan pada kerjasama bilateral di bidang ekonomi dan tetap pada pendirian untuk tidak mengakui klaim China atas sembilan garis putus-putus (nine dash line).
Bagaimana tanggapan pakar hukum internasional terhadap fenomena tersebut? Apa konsekuensi yuridis dan sosiologis dengan adanya Joint Statement tersebut bagi Indonesia?
Saksikan selengkapnya di Podcast Law Stories! Kita Cerita dan Diskusi Hukum di Sini!
Комментарии